NUNUKAN – Warga Desa Tujung, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mendadak dikejutkan oleh kondisi Sungai Tujung yang berubah menjadi hitam pekat dan kebiruan.
Dugaan kuat mencuat, bahwa sumber kerusakan ekologis ini merupakan limbah dari perusahaan yang beroperasi di hulu sungai, sebuah potensi pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan hidup yang semestinya diawasi ketat oleh pemerintah daerah.
Kondisi kritis sungai ini pertama kali mencuat setelah warga dan pekerja lokal melaporkan adanya perubahan warna drastis air sungai yang selama ini menjadi sumber air baku untuk mandi, minum, mencuci dan konsumsi ternak.
“Air yang biasa kami gunakan untuk minum dan mandi sekarang berubah hitam pekat dan kebiruan. Ini bukan warna air wajar lagi, ini racun!” ujar Kepala Desa Tujung, Matias Bapila dengan nada tegas.
Dari pemeriksaan langsung bersama tokoh adat setempat, warga menemukan lapisan busa, ikan mati mengapung, hingga labi-labi terdampar di permukaan. Ini bukan sekadar insiden lokal, tapi indikasi kerusakan ekosistem yang sistemik.
“Itu menunjukkan dampaknya sangat fatal bagi ekosistem sungai. Ini bukan kerusakan biasa, ini bencana lingkungan!,” tegas Matias.
Warga Sakit, Air Racun Dipakai Minum
Sebelum perubahan air itu disadari, sejumlah warga yang menggunakan air sungai untuk minum dan memasak mengalami gangguan pencernaan akut.
Gejala yang muncul menunjukkan kemungkinan paparan bahan berbahaya kimia yang tak semestinya ada di sumber air minum.
“Banyak warga yang sakit setelah pakai air dari sungai ini. Selain itu warga juga banyak mengeluh gatal-gatal setelah mandi dengan air sungai yang diduga tercemar. Ini bukan masalah kecil lagi, ini masalah kesehatan publik!” tutur Matias.
Pengakuan Perusahaan Tapi Tanpa Bukti Tertulis
Dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat, perwakilan perusahaan mengakui bahwa terdapat masalah pada kolam penampungan limbah mereka.
Namun, pengakuan ini hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi, tanpa penyelidikan teknis, tanpa klarifikasi jenis bahan yang keluar dari instalasi mereka.
“Mereka mengaku ada persoalan di kolam limbahnya, tapi tidak ada bukti tertulis atau hasil lab yang mereka tunjukkan. Ini tidak bisa diterima sebagai pertanggungjawaban!” kata Matias.
Akibat pengakuan verbal itu, pemerintah desa menunda pembuktian bersama pihak perusahaan di lapangan. Desa hanya menyimpan sampel air sebagai barang bukti.
“Saya perintahkan warga menyimpan sampel air sebagai bukti, karena ini sudah jelas pelanggaran lingkungan. Kami tidak akan diam!” ujar Matias.
DLH Nunukan Masih Tunggu Laporan
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, Freddyanto Gromiko, mengakui bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari warga terkait dugaan pencemaran ini.
“Kami belum menerima laporan dari warga Desa Tujung. Tanpa laporan rinci, tim teknis kami tidak bisa melakukan peninjauan ke lapangan.” ucap Freddyanto.
Freddyanto menegaskan DLH bersikap terbuka terhadap setiap laporan masyarakat dan berjanji akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur jika laporan resmi masuk.
“Segera laporkan rinciannya, karena begitu laporan masuk, tim akan langsung turun untuk pemeriksaan teknis dan penanganan. Kami cepat tanggap,” terangnya.
Namun pernyataan ini memunculkan tanda tanya, sejak kapan masyarakat wajib menunggu formalitas untuk melindungi air yang kini sudah berubah menjadi racun?
Warga Mendesak Tindakan Tegas
Warga Desa Tujung menegaskan mereka akan segera melaporkan kejadian ini ke DLH dan aparat penegak hukum, lengkap dengan bukti sampel air, foto ikan mati, dan kesaksian warga.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut pihak terkait untuk segera melakukan investigasi cepat penyebab pencemaran, audit dokumen AMDAL perusahaan, memberikan sanksi tegas sesuai hukum lingkungan, hingga pemulihan sungai yang tercemar.
Peristiwa ini membuka kembali persoalan klasik di daerah, ketika investasi industri berjalan tanpa pengawasan lingkungan yang transparan, yang dibayar justru oleh warga kecil dan alam yang terancam hancur. (*/red/cn/dk)











