Kejati Bongkar Jejak Tambang Bermasalah di Kaltara, Lima Kantor Pemerintah di Nunukan Digeledah

oleh -9 Dilihat

NUNUKAN – Aroma persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di Kalimantan Utara (Kaltara) kian menyengat.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara turun langsung menggeledah lima instansi strategis Pemerintah di Kabupaten Nunukan selama dua hari berturut-turut, 25–26 Februari 2026.

Langkah ini bukan pemeriksaan administratif biasa, melainkan bagian dari penyidikan serius yang berpotensi membongkar rantai perizinan dan pengawasan tambang dari hulu ke hilir.

Setelah sebelumnya menyasar sejumlah kantor di Provinsi Kaltara, penyidik kini memperluas lingkaran penyelidikan ke wilayah perbatasan.

Penggeledahan serentak di kantor-kantor yang memegang kendali izin, pengawasan lingkungan, hingga lalu lintas komoditas tambang mengirim pesan tegas, perkara ini diduga melibatkan lebih dari sekadar pelanggaran teknis.

Baca Juga  Oknum Kepala Sekolah dan Rekannya Dilaporkan ke Polresta Bulungan, Diduga Menipu Pengusaha Minyak

Dalam penyelidikan itu, Kejati Kaltara mengeledah Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Nunukan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nunukan.

Tidak hanya itu, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan tak luput dari penggeledahan Kejati Kaltara.

Lima simpul birokrasi. Lima titik krusial yang menentukan legalitas, pengawasan, dan distribusi aktivitas pertambangan.

Baca Juga  Regulasi Tegas 6 Bulan, Fakta 2,5 Tahun: Plt BKD Kaltara Jadi Preseden Berbahaya

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen penting baik dokumen fisik maupun data elektronik yang kini tengah ditelaah untuk mengurai dugaan praktik yang berkaitan dengan perkara tambang yang sedang diselidiki.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menegaskan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.

“Ratusan dokumen tertulis maupun elektronik berhasil disita dan diamankan dari lima lokasi penggeledahan,” tegas Samiaji.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang ke tahap berikutnya.

Baca Juga  Jalan Tak Lagi Gelap, Warga Rasakan Manfaat PJU Baru di Malinau

“Kasus ini masih terus kita kembangkan, saat ini Kejati Kaltara masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti, jadi kita tunggu saja dan nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” terang Andi.

Penggeledahan beruntun ini memicu pertanyaan besar apakah ada celah serius dalam proses perizinan? Apakah pengawasan lingkungan dijalankan sesuai ketentuan? Atau justru ada praktik yang menyimpang dari regulasi?

Masyarakat Kaltara kini menunggu kejelasan. Siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban? Penyidikan masih berlangsung, dan Kejati Kaltara memastikan proses hukum berjalan profesional serta transparan. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *