Rekrutmen Gelap di PDAM Nunukan?

oleh -154 Dilihat

Dua Belas Pegawai Masuk Tanpa Jejak, DPRD Cium Nepotisme Terstruktur

NUNUKAN – Dua belas nama tiba-tiba muncul sebagai pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Taka Nunukan. Tanpa pengumuman. Tanpa seleksi. Tanpa rekam jejak administrasi yang bisa diuji publik.

Rekrutmen ini berlangsung senyap, nyaris seperti operasi bawah tanah, hingga jejaknya bocor ke ruang publik dan memicu kegaduhan luas.

Skema perekrutan yang tertutup rapat itu kini menyeret manajemen PDAM ke hadapan DPRD Nunukan.

Lembaga legislatif mencium aroma kuat praktik nepotisme, sebuah pola lama yang kerap berulang di tubuh badan usaha milik daerah, ketika kewenangan dijalankan tanpa kontrol dan transparansi disingkirkan.

Pemanggilan manajemen PDAM bukan sekadar klarifikasi administratif. Ini adalah upaya membedah dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan daerah dan membuka ruang konflik kepentingan.

Rapat klarifikasi yang digelar di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan mempertemukan legislatif, eksekutif daerah, dan manajemen PDAM Tirta Taka.

Namun forum itu justru mengungkap kekosongan paling mendasar, ketiadaan bukti proses perekrutan.

Baca Juga  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, secara terbuka menyatakan kegaduhan publik tak bisa lagi ditutup-tutupi.

“Komisi II DPRD Nunukan mengundang manajemen PDAM ke DPRD. Kita ingin mempertanyakan dasar pengangkatan 12 pegawai ini,” ujar Fajrul, Senin (12/01/2026).

“Karena hal ini sudah menjadi perbincangan publik, tentu kita butuh penjelasan yang jelas dan terbuka,” tambahnya.

Semua mata tertuju pada Kepala Bagian Kepegawaian PDAM Tirta Taka, Andi Darwis. Dialah penjaga administrasi sumber daya manusia perusahaan.

Namun di hadapan DPRD, tak satu pun dokumen seleksi dipaparkan. Tak ada pengumuman lowongan. Tak ada mekanisme penjaringan. Tak ada bukti wawancara. Surat Keputusan pengangkatan terbit seolah berdiri di ruang hampa.

Ketika didesak, manajemen PDAM berlindung di balik Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Regulasi itu disebut memberi kewenangan direktur PDAM untuk menunjuk pegawai.

Argumentasi ini justru membuka babak baru perdebatan, apakah kewenangan bisa dijalankan tanpa batas?

“Itu bukan hak veto seperti negara. Wewenang direktur adalah strategis dalam menjalankan operasional dan manajemen, tetapi tidak boleh bertentangan dengan prinsip transparansi dan tidak bisa menafikan fungsi pengawasan DPRD,” ucap Fajrul.

Baca Juga  Sekprov Kaltara Pimpin Apel di SMKN 1 Tanjung Selor, Titip Pesan Karakter, Pendidikan, dan Bahaya Narkoba

Pernyataan itu menegaskan garis batas antara kewenangan dan kesewenang-wenangan. Bagi DPRD, regulasi tidak bisa dijadikan tameng untuk menutup proses yang seharusnya akuntabel.

Ketiadaan transparansi inilah yang memperkuat dugaan nepotisme. Isu hubungan kekerabatan antara pegawai yang direkrut dan pejabat PDAM bukan sekadar bisik-bisik.

Tanpa seleksi terbuka, setiap pengangkatan menjadi rawan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar hukum.

“Indikasinya banyak. Ketidaktransparanan ini bisa mengarah pada konflik kepentingan dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Nada keras juga datang dari anggota DPRD Nunukan daerah pemilihan IV, Donal. Ia menyebut pola rekrutmen ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak publik, khususnya generasi muda di wilayah terpencil yang tak pernah diberi kesempatan bersaing.

“Tidak ada pengumuman, tiba-tiba 12 orang diangkat jadi pegawai. Sementara anak-anak muda di pedalaman yang juga punya hak untuk mendaftar justru tidak diberi kesempatan. Ini perusahaan daerah, bukan milik keluarga pejabat,” tegas Donal.

Di titik ini, rapat DPRD tak lagi semata membahas administrasi. Opsi membawa persoalan ke ranah hukum sempat mengemuka.

Baca Juga  Oknum Kepala Sekolah dan Rekannya Dilaporkan ke Polresta Bulungan, Diduga Menipu Pengusaha Minyak

Namun langkah itu ditahan setelah Asisten II Pemkab Nunukan, Juni Mardiansyah, mendorong penyelesaian melalui pengawasan internal.

“Ada Dewan Pengawas PDAM. Kita garis bawahi bahwa perekrutan ini tidak transparan dan Dewas akan menganalisis kebutuhan pegawai serta penempatannya. Kita selesaikan di ranah pemerintah daerah terlebih dahulu,” kata Juni.

Meski demikian, DPRD menilai PDAM Tirta Taka gagal menjawab inti persoalan. Rapat pun ditutup tanpa kesimpulan final.

DPRD meminta data lengkap 12 pegawai yang direkrut mulai dari identitas, penempatan kerja, hingga kesesuaian kompetensi sebagai prasyarat rapat lanjutan.

“Karena pada rapat ini pihak PDAM belum bisa menjawab secara lengkap, rapat terpaksa dilanjutkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan DPRD akan merekomendasikan penangguhan terhadap 12 pegawai rekrutan baru tersebut,” ungkap Fajrul.

Kasus ini membuka kembali satu pertanyaan mendasar, ketika rekrutmen di perusahaan daerah dilakukan dalam gelap, siapa yang sebenarnya dilayani, kepentingan publik atau lingkaran kekuasaan? (*/red/cn/tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *