BULUNGAN – Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu, proyek strategis kesehatan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, berubah menjadi monumen persoalan tata kelola anggaran.
Dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp84 miliar dan ditargetkan rampung pada 2023, rumah sakit yang peletakan batu pertamanya dilakukan Februari 2022 itu hingga akhir 2025 justru terbengkalai tanpa pelayanan.
Di balik bangunan yang berdiri setengah jadi, tersimpan rangkaian kontrak dan addendum yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.
Dokumen perjanjian pembangunan RSP Bunyu menunjukkan nilai kontrak fisik yang relatif stagnan, meski perjanjian diubah berulang kali, sementara selisih anggaran puluhan miliar rupiah tak jelas jejak pemanfaatannya.
Kontrak awal pembangunan RSP Bunyu Tahun Anggaran 2022 tercatat bernomor 027/036.A/DKK-BUL/SP/II/2022 tertanggal 22 Februari 2022, dengan nilai Rp49,98 miliar termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10 persen.
Kurang dari sebulan berselang, kontrak direvisi melalui Addendum I bernomor 027/055/DKK-BUL/ADDI/SP/III/2022 tertanggal 16 Maret 2022. Nilainya naik menjadi Rp52,68 miliar seiring penyesuaian PPn menjadi 11 persen.
Nilai yang sama kembali muncul dalam Addendum II bernomor 027/055.G/DKK-BUL/CCOI/SP/IV/2022 tertanggal 4 April 2022.
Bahkan ketika kontrak kembali diubah lewat Addendum III bernomor 027/181/DKK-BUL/CCOII/SP/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022, angka Rp52,68 miliar tetap dipertahankan.
Serangkaian addendum tanpa perubahan signifikan pada nilai pekerjaan fisik itulah yang memantik kecurigaan. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai terdapat selisih mencolok antara nilai kontrak pembangunan dan total anggaran DAK yang dikucurkan pemerintah pusat.
“Kalau anggaran RSP Bunyu itu Rp84 miliar bersumber dari DAK, tapi kontrak fisiknya hanya sekitar Rp52 miliar dan tidak pernah berubah signifikan, lalu sisa dananya Rp32 miliar ke mana,” kata dia, Jumat, (09/01/26).
Menurut narasumber tersebut, sisa anggaran diduga dialihkan ke pengadaan alat kesehatan dengan mekanisme kontrak terpisah dari pembangunan fisik gedung.
Skema ini, kata dia, berpotensi luput dari pengawasan terpadu, terlebih jika pengadaan tersebut tidak diaudit secara menyeluruh.
Masalahnya, hingga kini keberadaan dan pemanfaatan alat kesehatan yang diduga dibeli dari sisa anggaran itu belum memberikan dampak nyata bagi layanan kesehatan masyarakat.
Narasumber menyebut alat-alat tersebut diduga berada di wilayah Pulau Bunyu dan dikerjakan oleh penyedia dari luar Kalimantan Utara, namun informasi detailnya nyaris tak terdengar di ruang publik.
Ia bahkan mengklaim minimnya pengetahuan aparat penegak hukum terkait hal tersebut. “Banyak yang tidak tahu, termasuk APH,” kata dia.
Pemisahan kontrak antara pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan, ditambah perubahan kontrak berlapis dengan nilai yang nyaris tak bergerak, dinilai membuka ruang ketidaksesuaian antara belanja anggaran dan kebutuhan riil pelayanan kesehatan.
Dalam kondisi ekstrem, pola semacam ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar perubahan kontrak, rincian pengadaan alat kesehatan, serta alasan mengapa alat-alat tersebut belum dimanfaatkan meski bangunan rumah sakit telah berdiri.
Publik pun masih menunggu kejelasan: ke mana sebenarnya aliran dana puluhan miliar rupiah itu bermuara, dan siapa yang bertanggung jawab atas mangkraknya layanan kesehatan di Pulau Bunyu. (*red/cn/im)











