NUNUKAN – Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal penumpang yang akan beroperasi menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kapal memenuhi standar keselamatan pelayaran sebelum melayani masyarakat.
Pengawasan tersebut dilaksanakan sesuai Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2026, tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran 2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh kapal yang akan beroperasi diwajibkan menjalani pemeriksaan teknis dan administrasi guna memastikan kelaikan lautnya.
Kepala UPP Kelas III Sungai Nyamuk, Syaharuddin, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta menjamin keamanan penumpang selama masa angkutan Lebaran.
“Kami memastikan setiap kapal yang akan beroperasi telah melalui proses pemeriksaan keselamatan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syaharuddin, Senin (09/03/2026).
“Hal ini penting agar masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dapat merasa aman dan nyaman,” tambahnya.
Syaharuddin menerangkan, pemeriksaan meliputi kelengkapan alat keselamatan, kondisi teknis kapal, hingga dokumen perizinan operasional. Kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan tidak akan diizinkan berlayar.
Lanjutnya, diharapkan para awak kapal dan operator terus berkomitmen menjaga pemenuhan standar keselamatan pelayaran sekaligus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama masa arus mudik.
“Kami juga berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik, serta melakukan pengawasan kepada operator dan awak kapal untuk memastikan seluruh standar keselamatan dan keamanan kapal dilaksanakan dengan baik dan benar, demi kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini,” pungkasnya. (*/red/cn)











