BULUNGAN – Dugaan penipuan bermodus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menyeret nama SP, seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Bulungan, bersama rekannya MG, warga Tarakan.
Keduanya diduga bukan sekadar perantara, melainkan aktor utama dalam skema transaksi yang berujung kerugian korban hingga Rp1 miliar.
Kasus ini bermula pada awal April 2023. Saat itu, Hamdani, salah satu korban, menerima pesanan 20 ton solar untuk kebutuhan PT Conda Pulingga Nusantara (CPN), perusahaan yang disebut dikendalikan SP dan MG.
Nilai transaksi awal mencapai Rp320 juta. Pesanan disampaikan melalui Ramli, yang kemudian menjembatani komunikasi dengan Hamdani sebagai pemasok BBM.
Sejak awal, Hamdani mengaku telah memasang pagar kehati-hatian. “Saya setuju menyuplai, tapi dengan syarat harus ada Purchase Order resmi. Itu permintaan saya sejak awal,” ujar Hamdani saat dikonfirmasi, Kamis (16/01/2025).
Purchase Order (PO) pun diterbitkan tertanggal 4 April 2023. Berbekal dokumen itu, Hamdani dan Ramli mengirimkan 20 ton solar tahap pertama ke dermaga Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan. Kesepakatannya jelas, pembayaran dilakukan dua minggu setelah barang diterima.
Namun, tenggat berlalu tanpa realisasi. Hingga awal Mei 2023, tak satu rupiah pun diterima Hamdani dan Ramli. Janji pembayaran berubah menjadi sunyi.
Pada 3 Mei 2023, Hamdani dan Ramli mendatangi PT CPN untuk menagih kewajiban. Alih-alih melunasi, SP justru mengajukan PO baru untuk 20 ton solar tambahan, kali ini dengan nilai meningkat menjadi Rp340 juta.
“Waktu kami tagih, mereka malah minta suplai lagi. Kami masih percaya karena status perusahaan dan jabatannya,” kata Hamdani.
Kepercayaan itu menjadi celah. Tanpa pembayaran tahap pertama, Hamdani kembali mengirim 20 ton solar tahap kedua. Total BBM yang telah diserahkan kini mencapai 40 ton, tanpa satu pun pembayaran direalisasikan.
Episode berikutnya semakin mencengangkan. Pada 22 Mei 2023, Hamdani kembali menagih kepada SP selaku Direktur PT CPN yang juga merangkap sebagai oknum kepala sekolah, serta MG sebagai komisaris.
Lagi-lagi, kewajiban tak dibayar. Sebaliknya, SP dan MG justru memesan 60 ton solar tambahan, disertai janji akan melunasi seluruh tunggakan jika pesanan terakhir dipenuhi. Nilai total transaksi pun membengkak hingga Rp1 miliar.
“Kami diminta percaya lagi. Katanya semua akan dibayar sekaligus. Tapi setelah barang dikirim, mereka menghilang,” ungkap Hamdani dengan nada kecewa.
PO terakhir diterbitkan pada 26 Mei 2023. Setelah itu, PT CPN tak lagi menunjukkan itikad baik. Pembayaran tak kunjung dilakukan hingga kini, meninggalkan Hamdani dan Ramli menanggung kerugian besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. SP dan MG disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dalam proses penyidikan, keduanya kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan dan beberapa kali meminta penundaan dengan beragam alasan.
Ironisnya, meski telah berstatus tersangka, SP masih aktif menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan beraktivitas seperti biasa di lingkungan pendidikan.
Fakta ini memantik tanda tanya tentang konsistensi penegakan hukum dan pengawasan terhadap pejabat publik yang terseret perkara pidana.
“Kami hanya ingin keadilan. Barang kami diambil, uang kami tidak dibayar. Tapi mereka masih bebas beraktivitas,” tegas Hamdani.
Kasus ini bukan sekadar soal utang-piutang bisnis. Ia membuka pertanyaan serius tentang integritas pejabat publik, pengawasan ASN, serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak tersangka yang memiliki jabatan dan pengaruh.
Publik kini menunggu apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali tunduk pada status dan kekuasaan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Rio Adi Pratama, memastikan saat ini SP dan MG telah diamankan dan dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, lanjut Kasat Reskrim, oknum Kepala sekolah dan rekannya itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan dikenakan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP subsider Pasal 486 KUHP, setelah pencabutan pengacuan sebelumnya terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Pelaku dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut saat ini sudah kami amankan dan ditahan di Polresta Bulungan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Rio.
Rio menuturkan, pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melapor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah tertipu atau memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melapor ke Polresta Bulungan, sehingga dapat kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/red/cn)









