NUNUKAN – Enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menggugat kebijakan penurunan jabatan (demosi) yang mereka nilai tidak transparan dan berpotensi menyalahi prosedur administrasi kepegawaian.
Melalui kuasa hukum mereka, Febrianus Felis, para ASN telah melayangkan surat keberatan administratif kepada H. Irwan Sabri.
Surat tersebut diterima oleh Muhammad Basir selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Nunukan.
Langkah ini menjadi pintu awal sebelum perkara dibawa ke ranah hukum. Felis menegaskan, pihaknya memberi waktu sesuai ketentuan.
“Jika dalam 21 hari kerja tidak ada jawaban, kami akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Felis menekankan, gugatan ini bukan sekadar mempersoalkan rotasi jabatan, melainkan menguji apakah proses demosi telah dijalankan sesuai aturan administrasi kepegawaian yang berlaku.
Diungkapkannya, mekanisme sengketa ASN sudah jelas. Pegawai memiliki hak mengajukan keberatan maksimal 14 hari setelah pelantikan, sementara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan tanggapan dalam 21 hari kerja.
“Jika tahapan ini diabaikan, patut diduga ada cacat prosedur terkait demosis yang dilakukan Pemkab Nunukan itu,” ungkapnya.
Salah satu ASN terdampak, Mutiq Hasan Nasir, menyebut kebijakan tersebut mencederai tata kelola manajemen ASN di Kabupaten Nunukan.
Lanjutnya, penurunan jabatan satu tingkat di bawah posisi sebelumnya tidak mencerminkan asas pemerintahan yang baik.
“Ini bukan sekadar mutasi. Ini menyangkut status dan kedudukan hukum kami sebagai ASN. Kami berhak tahu dasar dan alasan penurunan jabatan ini,” tegasnya.
Mutiq juga menyinggung praktik serupa yang pernah terjadi pada 2017, ketika sejumlah ASN mengalami demosi dan nonjob. Kondisi itu dinilai sebagai sinyal kemunduran dalam manajemen birokrasi daerah.
Enam ASN tersebut menegaskan, langkah hukum ini ditempuh secara pribadi dan tidak mewakili seluruh ASN yang terdampak.
Mereka diketahui mengalami penurunan jabatan dari posisi strategis seperti kepala bidang atau sekretaris menjadi pejabat fungsional atau jabatan dengan eselon lebih rendah.
Para penggugat mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan segera memberikan penjelasan objektif dan terbuka terkait kebijakan tersebut.
Transparansi dinilai krusial untuk meredam polemik sekaligus menjaga prinsip profesionalitas dan keadilan dalam tubuh birokrasi. (*/red/cn)











