Pemprov Kaltara Tegaskan Zakat Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

oleh -26 Dilihat

BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltara menggelar kegiatan “Kaltara Berzakat 1447 H/2026 M” di Aula Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (03/03/26).

Kegiatan ini menjadi momentum mendorong zakat sebagai gerakan sosial untuk pengentasan kemiskinan.

Sambutan Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwangz S.H, M.Hum yang dibacakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) H. Denny Harianto.

Dalam pesannya, gubernur menegaskan zakat bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga instrumen sosial-ekonomi yang strategis.

Baca Juga  Jadi Tuan Rumah Porprov Kaltara II 2026, Persiapan Terus Dikebut Pemkab Malinau

“Zakat adalah cahaya yang memancarkan kebaikan. Baik bagi muzakki maupun mustahik, zakat memiliki keajaiban luar biasa dalam mengubah kehidupan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil serta sejahtera,” ujar Denny.

Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan zakat profesi dari Bankaltimtara senilai Rp633.414.080.

Dana tersebut menjadi bagian dari komitmen sektor perbankan dalam mendukung program kesejahteraan umat di Kaltara.

BAZNAS Kaltara langsung menyalurkan dana zakat ke sejumlah program, di antaranya paket sembako untuk keluarga prasejahtera, beasiswa pendidikan, bantuan rumah layak huni, serta santunan bagi para asnaf lainnya.

Baca Juga  Tegas! Bupati Wempi Dorong Kaum Pria GKII Malinau Perkuat Iman dan Peran Nyata di Tengah Keterbatasan

Pemprov Kaltara juga mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Usai seremoni, para pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kaltara terlihat mengantre untuk menunaikan zakat melalui gerai yang disediakan BAZNAS di dalam aula.

Baca Juga  Sidak Sekprov Kaltara Bongkar Layanan Lumpuh: DPMTSP Kosong, Pejabat Tak Masuk Saat Jam Kerja

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya ASN dan pelaku usaha yang memiliki kemampuan, untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah melalui zakat. Mari jadikan Ramadan 1447 H ini sebagai ajang memperbanyak amal,” tambah Denny.

Melalui pengelolaan yang profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pemprov berharap penerimaan zakat kali ini meningkat dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. (*/red/cn/ifl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *