NUNUKAN – Sebuah Toyota Land Cruiser seharga sekitar Rp 2,6 miliar terparkir manis di basement Kantor Perwakilan Pemkab Nunukan di Kwitang, Jakarta.
Kemunculan mobil mewah itu sontak memantik kritik publik, terlebih ketika foto-fotonya beredar luas di media sosial.
Dugaan pun menguat kendaraan itu disiapkan sebagai mobil dinas baru Bupati Nunukan bahkan mencuat spekulasi adanya pengadaan mobil untuk Ketua TP PKK.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Nunukan, Hery, saat dikonfirmasi awak media, tak menepis pengadaan tersebut.
Ia menyebut, keberadaan mobil dinas baru tersebut diperlukan karena bupati yang kini menjabat “belum memiliki kendaraan dinas layak”.
“Bupati ini kan baru, artinya belum ada mobilnya, karena mobil yang dulu itu sudah di-doomed,” sebut Hery.
“Kendaraan dinas kepala daerah tetap harus disiapkan, pengadaannya sudah sesuai mekanisme,” tambah Hery.
Namun, saat disinggung dengan isu pemborosan, Hery dengan tegas menepis kritik soal pemborosan anggaran.
“Ini tidak mempengaruhi anggaran dan ketimpangan di perbatasan. Ini memang kebutuhan yang harus diberikan kepada kepala daerah,” tegasnya.
Sayangnya, pernyataan itu berbanding terbalik dengan kenyataan keras yang bertahun-tahun dirasakan warga Nunukan, terutama di wilayah perbatasan dan pedalaman.
Di Krayan, dan di desa-desa terpencil lainnya, masyarakat masih harus menerima nasib dengan akses jalan terputus, jembatan yang tak kunjung diperbaiki, sekolah yang kekurangan sarana, dan fasilitas kesehatan minim tenaga maupun peralatan.
Di daerah yang untuk menuju puskesmas saja membutuhkan perjalanan berjam-jam melewati jalur rusak, pengadaan mobil mewah miliaran rupiah untuk pejabat jelas terasa menampar.
Ironi kian mencolok ketika harga satu unit Land Cruiser GR sekitar Rp 2,6 miliar itu setara biaya membuka akses jalan baru, membangun fasilitas pendidikan, atau memperkuat layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan warga perbatasan.
Di tengah ketimpangan pembangunan yang stagnan, pembelian mobil mewah justru memunculkan kesan bahwa kenyamanan pejabat jauh lebih penting daripada kebutuhan dasar masyarakat.
Tak berhenti di situ, pengadaan ini juga menabrak isu efisiensi anggaran. Mengacu pada PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Di mana, batas harga mobil dinas untuk pejabat setingkat Eselon I ditetapkan yakni Rp 931.648.000 untuk kendaraan non listrik dan Rp 1.005.477.000 khusu kendaraan listrik.
Artinya, pengadaan Land Cruiser senilai Rp 2,6 miliar tiga kali lipat lebih mahal dari standar kendaraan pejabat pusat belum termasuk fakta bahwa standar di tingkat daerah biasanya lebih rendah.
Perbedaan mencolok ini menimbulkan tanda tanya besar tentang dasar penganggaran, urgensi pembelian, dan alasan pemilihan jenis kendaraan mewah tersebut.
Di tengah persoalan klasik tentang keterbatasan anggaran untuk memperbaiki sekolah reyot, membuka akses jalan yang layak, dan meningkatkan layanan kesehatan di wilayah perbatasan, keputusan membeli mobil dinas miliaran rupiah terasa sulit diterima nalar publik.
Pertanyaan paling mendasar pun mencuat, anggaran daerah ini sebenarnya berpihak kepada siapa?
Kenyamanan pejabat di balik kemewahan Land Cruiser, atau warga perbatasan yang hingga kini masih menunggu hak-hak dasar mereka dipenuhi? (*/red/cn)











