Kasus Dugaan Pengeroyokan di Tana Tidung Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Cabut Laporan Polisi

oleh -24 Dilihat

TANA TIDUNG – Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat mencuat di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara, akhirnya diselesaikan melalui jalur damai. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Tana Tidung.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak, yang difasilitasi penasihat hukum korban, Aryono Putra Jafar.

Aryono menjelaskan, perkara yang semula mencuat tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, tetapi juga disertai laporan dugaan pencabulan.

Namun setelah komunikasi intensif dan pertemuan antara kedua pihak, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Sudah ada pencabutan laporan secara tertulis dan perjanjian damai dari kedua belah pihak,” ujar Aryono saat dikonfirmasi media, Jumat (06/03/2026).

Baca Juga  Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pondok Kebun Kampung Enam, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui jalur damai memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurutnya, regulasi tersebut memberi ruang bagi penyelesaian perkara pidana tertentu melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menjadi pedoman penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif. Tujuannya menyelesaikan konflik secara cepat, adil, dan seimbang,” jelasnya.

Selain itu, pendekatan tersebut juga dinilai dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan yang lebih humanis.

Baca Juga  Razia Balap Liar, Satlantas Polres Malinau Amankan 10 Motor dan 18 Pelajar

Aryono menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Di antaranya perkara tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat, tingkat kesalahan relatif ringan, serta adanya kesepakatan damai dan pemulihan hak korban.

Dalam prosesnya, mediasi juga melibatkan pelapor, terlapor, keluarga hingga tokoh masyarakat melalui mekanisme gelar perkara khusus.

Proses mediasi sempat dilaksanakan di Kantor Firma Hukum Lawyer Merah, Jalan Salak, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Pertemuan tersebut dihadiri Thamrin selaku orang tua anak yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban dugaan pencabulan serta perwakilan keluarga WH.

Baca Juga  Birokrasi Tanpa Etika: Oknum ASN Kasi Pemerintahan Desa Ardi Mulyo Diduga Aniaya Ketua Koperasi Merah Putih 

Meski kesepakatan damai telah tercapai, Aryono menyebut hingga kini pihak berwenang belum memberikan tanggapan atas langkah tersebut.

Ia menegaskan prinsip hukum harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan harus menghindari kesalahan penghukuman dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Aryono berharap penyelesaian secara damai tersebut dapat menjadi jalan terbaik bagi kedua pihak sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *