Komisi Informasi Kaltara Tolak Gugatan Nelayan soal Dokumen Amdal PLTU KIPI

oleh -4 Dilihat

BULUNGAN – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara menolak seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan Rahmat Hidayah terhadap PPID Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) cq. Dinas Lingkungan Hidup Kaltara.

Yang mana, dalam putusan tersebut menegaskan bahwa dokumen yang diminta oleh pemohon tidak berada dalam penguasaan pihak termohon, Selasa (7/4/2026).

Untuk diketahui, perkara ini diajukan Rahmat Hidayah pada November 2025 lalu terkait Amdal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) Mangkupadi atas nama PT Adaro Energy Indonesia Tbk.

Meski telah mendapat tanggapan pada 1 Desember 2025, pemohon menilai jawaban tersebut tidak memadai, sehingga mengajukan keberatan berujung sengketa di Komisi Informasi pada 19 Januari 2026.

Rahmat, nelayan asal Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, menyatakan memiliki kepentingan langsung terhadap dokumen tersebut.

Baca Juga  Penahanan Bos PT PMJ Ditanguhkan, Begini Tanggapan HMI Tanjung Selor

Ia menilai aktivitas PLTU di kawasan industri itu berdampak langsung terhadap penurunan hasil tangkapan ikan para nelayan.

Menurutnya, pencahayaan dari operasional PLTU, termasuk ponton pengangkut batubara, menyebabkan ikan menyebar lebih jauh sehinga sulit ditangkap.

Dampaknya, pendapatan nelayan yang sebelumnya berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan kini menurun drastis dan tidak menentu, bahkan kerap hanya menutup biaya operasional.

Selain itu, Rahmat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan lain, mulai dari asap PLTU yang berpotensi mengganggu kesehatan hingga pencemaran air hujan yang selama ini menjadi sumber kebutuhan warga.

Tidak hanya itu, Rahmat juga menyoroti penggunaan air laut untuk sistem pendingin yang dibuang kembali ke laut dan diduga memengaruhi ekosistem perikanan.

Baca Juga  Bukit Rata, Truk Hilir Mudik: Tanda Tanya di Balik Pembalakan Hutan dan Galian C Liang Bunyu

Rahmat menegaskan, selama ini masyarakat sekitar tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi pembangunan PLTU.

Lanjutnya, oleh karena itu para nelayan meminta akses dokumen Amdal, termasuk RKL dan RPL, untuk memahami dampak lingkungan serta menentukan langkah adaptasi.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara sebagai termohon menyatakan tidak menguasai dokumen yang diminta.

Mereka menjelaskan, di kawasan KIPI hanya terdapat tiga tenant utama, yakni PT Kalimantan Aluminium Industry, PT Taikun Petro Chemical, dan PT Kaltara Power Indonesia, sementara PT Adaro Energy Indonesia Tbk diduga hanya berstatus subkontraktor.

Termohon menegaskan, dokumen lingkungan di kawasan industri disusun dan disahkan oleh pengelola kawasan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sehingga tidak berada dalam penguasaan pemerintah provinsi.

Baca Juga  Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Bupati Malinau Tekankan Perencanaan Adaptif dan Tepat Sasaran

Dinas, selama ini hanya menerima laporan secara global tanpa memiliki dokumen teknis rinci seperti yang dimohonkan.

Dalam pertimbangannya, Komisi Informasi menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut dan mengakui legal standing para pihak.

Permohonan juga dinilai telah diajukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun dalam amar putusan, Komisi menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan informasi yang diminta tidak atau belum dikuasai oleh termohon.

Putusan ini menegaskan bahwa sengketa informasi tidak dapat dikabulkan apabila badan publik yang dimohonkan tidak memiliki atau menguasai dokumen yang diminta, meskipun berkaitan dengan kepentingan publik. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *