Oknum Anggota DPRD Bulungan Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Polisi Ungkap Dugaan Manipulasi Pendidikan

oleh -84 Dilihat

BULUNGAN – Kepolisian kembali membongkar praktik dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret pejabat publik.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara menetapkan LL (46), anggota DPRD Bulungan aktif, sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat bernomor S.Tap/07/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Penyidik menilai LL menggunakan ijazah pendidikan kesetaraan Paket C yang tidak sah, diterbitkan oleh PKBM Ba’ats Darif, Bulungan, lembaga yang pengelolanya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan ijazah yang mengarah pada penerbitan dokumen pendidikan nonformal.

Baca Juga  Tambang Ilegal Tak Gentar Negara, Dugaan Aktivitas Batubara Gelap di Jetty Kiani Saat Presiden Kunjungi IKN

Penyidik menjerat LL dengan Pasal 69 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggunaan surat atau ijazah palsu.

Dugaan tindak pidana disebut terjadi dalam rentang 2015–2022 di Kabupaten Bulungan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Diantaranya, keterangan saksi dan saksi ahli, serta hasil uji forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

Baca Juga  Rekrutmen Gelap di PDAM Nunukan?

Data penyidikan menunjukkan LL tercatat lulus Kejar Paket A pada 2022 di PKBM Endless Bulungan. Namun pada Paket B, LL hanya sampai kelas VIII dan tercatat mengundurkan diri pada 13 Maret 2024.

Meski demikian, LL kemudian tercatat sebagai peserta Paket C minat IPS di PKBM Ba’ats Darif.

Ijazah Paket C atas nama LL disebut diterbitkan pada 9 Mei 2022, namun dinilai tidak memenuhi syarat legalitas dan karenanya tidak sah digunakan sebagai dokumen pencalonan legislatif.

Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik sistematis penerbitan ijazah tidak sah di lembaga pendidikan nonformal tersebut.

Baca Juga  Twitter Memiliki Saingan baru yaitu sebuah Platform yang dibuat oleh Meta

Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD aktif ini menambah sorotan terhadap integritas proses pencalonan pejabat publik, sekaligus menguji komitmen penegak hukum dalam menertibkan manipulasi administrasi pendidikan yang berpotensi mencederai demokrasi.

Kasus ini sebelumnya mencuat pada September 2024 setelah dilaporkan oleh sebuah LSM di Kalimantan Utara ke Polda Kaltara.

Pelapor menilai LL belum menuntaskan pendidikan Paket C, namun telah mengantongi ijazah untuk maju sebagai calon legislator dan akhirnya terpilih untuk periode 2024–2029. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *