Polemik Lahan Plasma Desa Tengkapak Mengarah ke Konflik Terbuka, Polisi Mulai Selidiki

oleh -25 Dilihat

BULUNGAN – Penebangan kelapa sawit produktif dan masuknya aktivitas penambangan di Kilometer 4 Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), membuka tabir konflik lahan plasma yang selama ini terpendam.

Lahan yang diklaim sebagai hak plasma warga, dan telah digarap sejak 2015, kini berubah menjadi episentrum ketegangan sosial yang mengancam stabilitas keamanan daerah.

Informasi mengenai penebangan sawit milik warga yang viral di berbagai platform media memantik kemarahan masyarakat. Bagi warga, sawit tersebut bukan sekadar tanaman, melainkan sumber penghidupan ratusan keluarga.

Dugaan penggusuran sepihak di tengah klaim lahan yang belum tuntas secara hukum memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memberi izin, dan atas dasar apa aktivitas tersebut dilakukan?

Situasi yang kian panas ini akhirnya menarik perhatian aparat kepolisian. Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunanto, menegaskan bahwa kepolisian turun tangan untuk mencegah konflik horizontal sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan terjadi.

Baca Juga  Gedung PUPR-Perkim Malinau Diresmikan, Pemkab Targetkan Pelayanan Infrastruktur Lebih Optimal

“Kami akan memantau perkembangan di lapangan. Prioritas kami adalah menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah terjadinya konflik antar pihak,” tegas Kombes Rofikoh saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Kapolresta mengakui, persoalan lahan plasma merupakan isu sensitif karena bersentuhan langsung dengan hak ekonomi masyarakat.

Karena itu, ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan melalui aksi sepihak, apalagi dengan kekuatan alat berat.

“Kalau ada sengketa atau perbedaan klaim atas lahan, itu ada jalur hukum dan mekanisme penyelesaiannya. Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh situasi,” jelasnya.

Baca Juga  Sekprov Kaltara Pimpin Apel di SMKN 1 Tanjung Selor, Titip Pesan Karakter, Pendidikan, dan Bahaya Narkoba

Sebagai langkah awal, Polresta Bulungan akan menurunkan Satuan Intelijen dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) guna menelusuri fakta di lapangan, termasuk asal-usul klaim lahan, legalitas aktivitas penambangan, serta dugaan penebangan sawit produktif tanpa persetujuan pemilik.

Langkah ini dinilai krusial untuk mengurai apakah polemik ini murni konflik administratif, atau justru mengandung unsur pelanggaran hukum yang selama ini luput dari pengawasan.

“Terkait kasus ini kita akan berkoordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, aparat desa, serta tokoh masyarakat untuk mendorong dialog antara warga, koperasi, dan pihak perusahaan,” ujar Kombes Rofikoh.

Namun di balik upaya dialog, muncul pertanyaan besar terkait peran pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam mengawasi konflik lahan plasma yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga  BPK Serahkan LHP Kinerja Pendidikan Perbatasan, Pemkab Malinau Siap Tindak Lanjut Temuan

Fakta bahwa lahan tersebut disebut telah digarap warga sejak 2015 menunjukkan adanya kelalaian penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut.

“Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi, Kepolisian hadir untuk memastikan keamanan dan proses berjalan sesuai aturan,” kata Rofikoh.

Kapolresta juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.

Ia menegaskan bahwa tindakan perusakan, penguasaan lahan sepihak, maupun provokasi berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.

“Kami tidak ingin ada pelanggaran hukum di tengah situasi ini. Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tutupnya. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *