Sekda Kaltara Tegaskan SPM Wajib Jadi Prioritas Utama Pelayanan Dasar

oleh -43 Dilihat

BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, saat membuka Lokakarya High Level Meeting (HLM) SPM Provinsi Kaltara Tahun 2026 di Ballroom Hotel Luminor, Tanjung Selor, Senin (19/1/2026).

Dalam sambutannya, Denny menekankan bahwa SPM merupakan instrumen strategis pemerintah daerah untuk menjamin kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dasar, khususnya di wilayah dengan tantangan geografis seperti Kaltara.

Menurutnya, SPM tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif, melainkan sebagai tolok ukur kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, ketenteraman dan ketertiban umum, hingga penanganan bencana.

Baca Juga  Usai Libur Lebaran, Sekprov Kaltara Tegaskan Disiplin ASN dan Soroti Dampak Positif WFA

“Dengan kondisi geografis Kaltara yang luas dan banyak wilayah perbatasan, pemerintah harus mampu memastikan tidak terjadi kesenjangan layanan. Masyarakat di daerah terpencil maupun perkotaan berhak memperoleh kualitas pelayanan yang setara,” ujar Denny.

Ia menjelaskan, lokakarya HLM SPM Tahun 2026 menjadi forum strategis untuk mengurai berbagai hambatan yang selama ini memperlambat capaian SPM di daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan debottlenecking agar pelaksanaan SPM berjalan lebih efektif dan terukur.

Dalam kesempatan itu, Denny menyoroti tiga aspek utama yang perlu diperkuat dalam pencapaian SPM, yakni sinkronisasi dan akurasi data sebagai dasar perencanaan, optimalisasi kolaborasi lintas sektor.

Baca Juga  Penahanan Bos PT PMJ Ditanguhkan, Begini Tanggapan HMI Tanjung Selor

Serta penyusunan rencana aksi strategis yang selaras dengan dokumen perencanaan daerah.

Penerapan SPM di daerah, lanjut Denny, memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.

Denny juga menyampaikan arahan Gubernur Kaltara yang menugaskan Sekprov sebagai koordinator utama bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan target SPM terintegrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga  Polemik Lahan Plasma Desa Tengkapak Mengarah ke Konflik Terbuka, Polisi Mulai Selidiki

“Seluruh perangkat daerah diharapkan menempatkan SPM sebagai prioritas utama dalam perencanaan dan penganggaran, sehingga alokasi sumber daya benar-benar difokuskan pada pelayanan dasar masyarakat,” kata Denny.

Kegiatan lokakarya tersebut ditutup dengan peluncuran The SPM Team Kaltara, tim lintas instansi yang dibentuk untuk memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dalam mencapai target pelayanan dasar serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Kaltara. (*/red/cn/kom)

Kaltara, Sekprov Kaltara, Pemprov Kaltara, Gubernur Kaltara, APBD, TAPD SPM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *