PB Mandek, Lapas Tarakan Bantah Diskriminasi: “Bukan Dipersulit, Bukti Setor Kas Negara yang Belum Ada”

oleh -52 Dilihat

TARAKAN – Di tengah tudingan perlakuan diskriminatif dan dugaan penghambatan pembebasan bersyarat (PB), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan akhirnya buka suara.

Pihak Lapas secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mandeknya PB bukan karena sikap Lapas, melainkan belum terpenuhinya syarat administratif utama.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul aduan berlapis yang dilayangkan keluarga narapidana Khaeruddin Arief Hidayat ke sejumlah instansi.

Aduan itu mencuat setelah muncul polemik perbedaan tafsir hukum antara Lapas dan Kejaksaan yang dinilai berujung pada tertahannya hak PB terpidana.

Untuk diketahui, eks Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat, sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi markup lahan di Tarakan.

Ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 567.220.000 subsider dua tahun penjara, serta denda Rp 200.000.000 subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga  Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan Pemprov Kaltara Minta Dukungan BPBPK dan Satker PS KemenPUPR

Seiring berjalannya waktu, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah menjalani sebagian masa pidananya dan mengajukan PB. Namun, proses tersebut belakangan dipersoalkan pihak keluarga.

Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II-A Tarakan, Fitroh Qomarudin, menjelaskan bahwa pengajuan PB Khaeruddin Arief Hidayat sejatinya sudah lama dilakukan dan tidak pernah dihambat oleh pihak Lapas.

“Tidak ada kendala (PB-nya), jadi sudah lama diajukan pihak Lapas, kalau tidak salah pengajuannya itu Mei 2024 lalu,” jelas Fitroh mewakili Kalapas Tarakan, Jupri, saat dikonfirmasi awak media, Senin (02/02/2026).

Fitroh menegaskan, seluruh proses PB dijalankan sesuai sistem yang berlaku di Lapas Kelas II-A Tarakan dan dari sisi pemberkasan tidak ditemukan masalah berarti. Namun, terdapat satu syarat krusial yang hingga kini belum terpenuhi.

“Yang kurang itu bukti setor ke kas negara, ini kan belum kita terima dari Kejaksaan atau pihak keluarga makannya sistem menolak, jadi Lapas tidak pernah mempersulit hak-hak dari terpidana,” tegasnya.

Baca Juga  Sekprov Kaltara Pimpin Apel di SMKN 1 Tanjung Selor, Titip Pesan Karakter, Pendidikan, dan Bahaya Narkoba

Ia menerangkan, dalam perkara tersebut Khaeruddin Arief Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 567 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana badan selama dua tahun penjara.

“Memang terpidananya menyanggupi membayar kerugian negara, asetnya pun sudah disita untuk dilelang, yang jadi masalah asetnya belum laku sehingga belum ada setoran ke kas negara, jadi belum ada bukti setornya ke kas negara,” terangnya.

“Dari Kejaksaan juga sudah kami konfirmasi terkait proses lelang itu, tapi jawabannya belum laku maka dari itu belum ada setoran ke kas negara,” tambah Fitroh.

Selain uang pengganti, Fitroh, mengungkapkan bahwa terpidana juga dijatuhi denda pidana sekitar Rp 200 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga  Hotel Tarakan Plaza Kenang Sosok Captain Hendrik: Disiplin, Rendah Hati, dan Berdedikasi Tinggi

“Untuk denda pidana ini sudah dijalani terpidana dengan hukuman tiga bulan penjara, jadi tidak lagi membayar denda pidananya yang Rp 200 juta,” ujarnya.

Terkait tudingan minimnya komunikasi, Fitroh, menyebut selama proses pengajuan PB, pihak Lapas terus berkoordinasi dengan terpidana maupun Kejaksaan. Namun, komunikasi langsung dengan pihak keluarga disebut belum pernah terjadi.

“Kalau dengan terpidana kita terus komunikasi, bahkan kejaksaan juga sering datang ke Lapas untuk koordinasi, tapi kalau dari pihak keluarga belum ada (koordinasi), tapi kalau besuk terpidana ada,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Lapas Kelas II-A Tarakan menegaskan bahwa polemik PB bukan soal diskriminasi, melainkan persoalan belum terpenuhinya kewajiban hukum yang menjadi syarat mutlak pembebasan bersyarat. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *