NUNUKAN – Aksi bejat diduga dilakukan seorang kakek berinisal J (51) terhadap gadis belia berusia 13 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dimana, pria yang tercatat sebagai mantan narapidana itu diduga melakukan tindakan asusila, hinga berulang kali.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan peristiwa memilukan yang dilamai pelajar kelas VII disalah satu SMP di Nunukan itu terungkap, pada 18 Maret 2026 lalu.
“Aksinya ini sudah dilakukan sejak Februari 2026, jadi perbuatannya pelaku ini sudah berkali-kali dilakukannya kepada korban,” jelas Sunarwan, Rabu (25/03/2026).
Dalam keterangan persnya, Sunarwan, menerangkan prilaku bejat J terungkap saat ada warga yang melintas di depan pondoknya.
“Ini (aksi bejat) yang dilakukannya sudah empat kali, tapi yang terakhir itu ketahuan warga, jadi pelaku langsung kabur ke dalam hutan,” terang perwira balok satu itu.
Sunarwan menuturkan, setelah kasus ini terbongkar, korban didampingi orangtuanya langsung melaporkan kejadian tidak senonoh itu ke Polres Nunukan.
Usia menerima laporan, tambahnya, anggota Polres Nunukan berhasil meringkus J di tempat persembunyiannya dan langsung digiring ke Polres Nunukan untuk proses penyidikan.
“Pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu, modus yang digunakannya dengan berpura-pura memanggil korban untuk ditanyai sesuatu, setelah itu pelaku membekap korban dan melancarkan aksinya,” bebernya.
Dalam menjalankan aksinya itu, dikatakan Sunarwan, J juga mengancam korbannya agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Selain itu, pelaku juga memberikan sejumlah uang mulai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korbanmya,” ujarnya.
Dari data yang ada, Sunarwan, mengungkapkan J yang tercatat sebagai warga Samarinda, Kaltim itu sudah dua kali mendekam di penjara dengan kasus yang berbeda.
“Pelaku ini mantan residivis, kasus pertamanya itu penganiayaan di Sebuku dan terakhir kasus pembunuhan di Tenggarong,” ungkap Sunarwan.
Dalam kasus ini, selain berhasil mengamankan pelaku, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti terdiri beberapa lembar pakaian pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, Sunarwan, menegaskan J akan dijerat pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Untuk saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan di Mako Polres Nunukan, guna mempertanggungjawabkan perbautannya,” pungkasnya. (*/red/cn)










