BULUNGAN – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar di Kaltara.
Fajar menegaskan, informasi yang beredar saat ini tidak sesuai fakta karena menggunakan dasar hukum yang keliru dan memuat data yang tidak akurat.
Dikatakan Fajar, pengelolaan DBH DR saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
Lanjutnya, aturan tersebut diperjelas melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Sisa DBH DR sampai dengan Tahun 2025.
“Dasar aturannya saja sudah salah. Kemudian angkanya juga tidak sesuai. Dan semua persoalan tersebut sudah diselesaikan,” tegas Fajar kepada media.
Fajar menjelaskan, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang agar tidak terbentuk persepsi keliru terkait pengelolaan keuangan daerah.
Fajar menambakan, insan pers lokal lebih memahami dinamika daerah sehingga mampu memilah informasi berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers lokal jauh lebih tahu persoalan di daerahnya, sehingga mereka lebih sadar mana yang pantas diliput dan mana yang hoaks,” jelasnya.
“Dengan kata lain, saya memastikan ini berita titipan ke media luar untuk menggiring opini. Ada unsur kesengajaan dengan maksud yang tidak baik, dan tujuan yang tidak sehat,” tambah Ketua KI Kaltara itu.
Fajar mengungkapkan, isu tersebut sengaja dimunculkan kembali untuk menggiring opini publik melalui media tertentu. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.
“Saya pastikan informasi ini tidak benar. Ada upaya menggiring opini melalui media tertentu, ada konspirasi kebusukan terselubung dari pihak tidak bertanggungjawab. Masyarakat harus cermat dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas,” ungkapnya.
Ditegaskan Fajar, persoalan administrasi yang sempat menjadi perhatian telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Lanjtnya, rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Provinsi Kaltara tidak menemukan unsur pidana dalam persoalan tersebut.
“Hasil rekomendasi dari BPK kepada Pemprov Kaltara sudah jelas tidak ada unsur pidana, apalagi mengembalikan. Ini mempertegas bahwa berita titipan ke media luar tersebut adalah hoaks,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu media memberitakan adanya temuan BPK terkait pengelolaan DBH DR sebesar Rp611,4 miliar di Kaltara.
Dalam pemberitaan itu, disebutkan adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan atau tidak mengikuti prosedur pemerintah.
Pemberitaan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 sebagai dasar argumentasi.
Namun, dikatakan Fajar, rujukan tersebut tidak lagi relevan karena ketentuan terbaru telah diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2026, sehingga narasi yang dibangun dinilai tidak sesuai dengan regulasi terbaru maupun kondisi faktual yang ada. (*/red/cn/dkisp/adv)











