BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi meluncurkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (25/05/2026).
Peluncuran kegiatan tersebut dilakukan Gubernur Kaltara melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto.
Dalam sambutannya, Denny, menjelaskan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan prima yang wajib dijalankan seluruh badan publik.
“Hal ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, hingga badan publik se-Kaltara,” jelas Denny.
Denny menerangkan, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa akses informasi merupakan hak seluruh warga negara dan wajib dipenuhi secara terbuka serta bertanggung jawab.
“Saat ini, perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat membuat badan publik harus semakin transparan, responsif, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik,” terangnya.
Denny mengungkapkan, pelaksanaan Monev KIP menjadi instrumen strategis untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.
“Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, sedangkan evaluasi untuk menilai indikator yang telah ditetapkan Komisi Informasi,” ungkap Sekprov.
Melalui pelaksanaan Monev KIP 2026, Denny, menegaskan Pemprov Kaltara berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat budaya keterbukaan informasi secara berkelanjutan menuju Kaltara yang informatif dan berdaya saing.
“Diharapkan semua badan publik dapat memahami dan mendorong keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban bersama,” tegas Denny.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Fajar Mentari, mengatakan pelaksanaan Monev KIP tahun ini menunjukkan peningkatan partisipasi badan publik yang signifikan.
Fajar menambahkan, sepanjang 2024 lalu, tingkat partisipasi badan publik baru mencapai 43,9 persen dari target 221 badan publik.
“Alhamdulliah, pada 2025 kemarin partisipasi badan publik meningkat tajam menjadi 79,6 persen atau sebanyak 204 badan publik dari total 256 sasaran,” ujar Fajar.
Tidak hanya dari sisi partisipasi, dibeberkan Fajar, hasil evaluasi juga mengalami peningkatan. Jika pada 2024 belum ada badan publik yang meraih kategori informatif, maka pada 2025 tercatat tujuh badan publik berhasil memperoleh predikat informatif.
Lanjutnya, capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Esensi keterbukaan informasi bukan sekadar kompetisi, tetapi bagaimana badan publik mampu memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/red/cn/dkisp/adv)











