Asmin Laura Bantah Mangkir dari Panggilan Kejati, Ajukan Pengalihan Pemeriksaan karena Hamil

oleh -1 Dilihat

NUNUKAN – Mantan Bupati Nunukan periode 2016–2025, Asmin Laura Hafid, memberikan klarifikasi atas ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Laura menegaskan tidak pernah mangkir, melainkan berhalangan hadir karena kondisi kehamilan.

“Terkait pemberitaan yang menyebut saya mangkir, saya memberikan klarifikasi tegas bahwa penyebutan tersebut tidak tepat secara hukum,” tegas Laura melalui keterangan terulisnya, Kamis (09/04/2026).

Baca Juga  Saat Warga Tertahan di Bandara, Bupati Malinau Ambil Alih Kendali Penerbangan Nataru

“Jadi saya tegaskan tidak pernah sekalipun berniat mengabaikan panggilan penyidik Kejati Kaltara,” tambanya.

Laura menerangankan, saat inipihaknya telah menempuh langkah kooperatif melalui tim penasihat hukum dengan mengirimkan surat resmi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara sebelum jadwal pemeriksaan.

“Saya telah mengajukan surat permohonan pengalihan tempat pemeriksaan pada 03 April 2026 lalu dengan alasan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, yaitu kondisi kehamilan yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh,” terangnya.

Baca Juga  Pemuda Pakuwaja Tarakan Dikukuhkan, Siap Jadi Agen Perubahan Berbasis Budaya

Dijelaskannya, dalam permohonan tersebut turut dilengkapi dengan surat keterangan dokter sebagai bukti medis atas kondisi kesehatannya.

“Permohonan tersebut juga diperkuat dengan surat keterangan dokter yang secara jelas menerangkan kondisi kesehatan saya. Jadi saya tidak mangkir, tetapi meminta pengalihan tempat pemeriksaan,” jelas Laura

Baca Juga  Seleksi JPT Pratama Malinau Dimulai, Mekanisme Diperketat BKN, 40 Peserta Berebut 11 Jabatan

Sebelumnya, Kejati Kaltara memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Asmin Laura Hafid setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.

“Namun, hingga saat ini yang bersangkutan diketahui belum memenuhi panggilan penyidik karena berhalangan hadir. Tetapi akan kami lakukan pemanggilan ulang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *