1,7 Ton Komoditas Ilegal Dimusnahkan di Tarakan, Karantina: Ancaman Penyakit Nyata

oleh -13 Dilihat

TARAKAN – Sebanyak 1,7 ton komoditas ilegal tanpa dokumen karantina dimusnahkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Bandara Juwata Tarakan, Selasa (14/4).

Barang-barang ini dinilai berisiko tinggi membawa penyakit berbahaya yang mengancam kesehatan publik dan ekosistem.

Total barang yang dimusnahkan meliputi 1.393 kilogram produk hewan, 83,3 kilogram produk perikanan, 270 kilogram produk tumbuhan, 13 kilogram benih tanaman, serta 123 batang atau buah bibit tanaman.

Seluruhnya merupakan hasil pengawasan selama triwulan pertama 2026, terutama dari barang bawaan penumpang kapal asal Tawau, Malaysia, serta operasi terpadu lintas instansi.

Baca Juga  Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya di Tarakan, Polisi Selidiki Motif

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan incinerator guna memastikan seluruh komoditas tidak dapat dimanfaatkan kembali dan bebas dari potensi penyebaran organisme pengganggu maupun agen penyakit.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap tindakan karantina berbasis analisis risiko terhadap ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK.

Baca Juga  Ungkap Kasus Penggelapan, Polres Tarakan Amankan Belasan Mobil dan Empat Pelaku

Kepala Karantina Kalimantan Utara (Kaltara), Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan seluruh komoditas tanpa dokumen karantina dikategorikan berisiko tinggi sebagai pembawa penyakit.

“Komoditas ilegal berpotensi membawa agen penyakit yang tidak terdeteksi. Pemusnahan adalah langkah cepat dan wajib untuk memutus rantai penyebaran sejak awal,” tegasnya.

Ichi menjelaskan, wilayah perbatasan seperti Kaltara memiliki kerentanan tinggi terhadap lalu lintas penyakit lintas negara, sehingga pengawasan ketat tidak bisa ditawar.

Baca Juga  LBH Kabudaya Keadilan Kaltara Tegaskan Perlindungan Anak dan Guru, Dorong Kepastian Hukum di Dunia Pendidikan

“Satu komoditas terinfeksi bisa memicu wabah dengan dampak luas, baik ekonomi maupun lingkungan,” jelas Ichi melalui siaran persnya.

Pemusnahan ini disaksikan sejumlah instansi terkait, antara lain pengelola Bandara Juwata, Ombudsman RI Kaltara, aparat penegak hukum, hingga otoritas pelabuhan dan karantina perikanan.

Karantina mengingatkan, kepatuhan masyarakat terhadap aturan karantina menjadi faktor kunci dalam mencegah masuknya penyakit berbahaya ke Indonesia. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *