BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara memastikan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi pada November 2025 dan diduga melibatkan dua oknum anggota DPRD Bulungan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah memenuhi seluruh persyaratan.
Kasus penganiayaan itu sebelumnya ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltara. Korban, Agus Suriansyah, melaporkan lima orang terduga pelaku, dua di antaranya diduga merupakan oknum anggota DPRD Bulungan.
Penyelesaian damai kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat publik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan hanya satu dari lima terlapor yang mengakui melakukan pemukulan terhadap korban.
“Jadi kasus ini masuk kategori penganiayaan ringan, kalau Pasal yang lama itu 351, di KUHP yang baru itu (Pasal) 466,” jelas Yudhistira, Senin (26/01/2026).
Ia menambahkan, penganiayaan ringan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 2,5 tahun penjara atau denda kategori III sebesar Rp50 juta. “Kan kasusnya penganiayaan ringan, untuk ancaman pidananya paling lama 2,5 tahun, kalau dendanya masuk kategori III atau Rp50 juta,” tambahnya.
Di tengah proses penyidikan, kata Yudhistira, korban dan terlapor mengajukan permohonan penyelesaian melalui RJ. Penyidik kemudian memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan klarifikasi.
“Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan korban menarik laporannya, dengan dasar tersebut kasusnya kemudian dihentikan,” ungkap mantan Kapolres Tarakan itu.
Yudhistira menegaskan, meskipun perkara ini diduga melibatkan oknum pejabat publik, mekanisme RJ dapat diajukan oleh siapa pun selama memenuhi prosedur dan ketentuan hukum.
“Selama sesuai prosedur itu (RJ) bisa diajukan siapapun, apalagi dalam kasus ini kan masuk dalam penganiayaan ringan, yang penting sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga memaparkan sejumlah syarat pengajuan RJ berdasarkan KUHP terbaru dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, antara lain adanya kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan, pemenuhan hak-hak korban berupa kompensasi atau ganti rugi biaya pengobatan, serta permohonan maaf dari pelaku.
“Tidak hanya itu, dari pihak pelaku juga belum pernah melakukan tindak pidana atau residivis, serta ancaman pidananya di bawah 2,5 tahun,” pungkas Yudhistira. (*/red/cn)









