Mengungkap Penggelapan Solar, Puluhan Security PT SBE Kehilangan Kerja

oleh -180 Dilihat

BERAU – Pengungkapan dugaan penggelapan solar di lingkungan PT Supra Bara Energi (SBE), site Berau, Kalimantan Timur, berujung pemecatan massal.

Sebanyak 29 anggota security kehilangan pekerjaan setelah kasus penggelapan solar bernilai puluhan juta rupiah terungkap.

Padahal, berdasarkan keterangan internal, pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang dan seluruhnya merupakan security aktif.

Kasus penggelapan solar itu terbongkar pada awal Januari 2026. Solar diduga diselewengkan hingga lebih dari Rp50 juta.

Penangkapan dilakukan oleh sesama petugas keamanan PT SBE yang sedang bertugas. Namun, alih-alih memperoleh pengakuan, seluruh security aktif justru dinyatakan berhenti bekerja.

“Kami yang mengamankan pelaku, tapi kami semua dianggap bersalah dan di-PHK massal,” kata Juli, Kepala Regu Security PT SBE site Berau, Sabtu (10/1/2026).

PHK Massal Tanpa Proses Penyelesaian Perselisihan

Menurut Juli, pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya. Pada 9 Januari, para security masih bekerja dan mengikuti apel pagi. Sekitar pukul 08.30 WITA, mereka kembali dipanggil untuk apel gabungan.

Baca Juga  Buka Penataran Penataran Wasit dan Juri Karate, Ernes : Jaga Kualitas Pertandingan

“Kami dipisahkan dengan vendor security baru. Setelah itu disampaikan masa kerja kami dihitung terakhir sampai 8 Januari,” ujar Juli.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, pemutusan hubungan kerja wajib diupayakan untuk dihindari dan hanya dapat dilakukan setelah perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha tidak mencapai kesepakatan.

Jika perundingan gagal, perselisihan harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Para security menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam perundingan bipartit sebelum pemecatan disampaikan.

Hak Normatif Dipotong, Kerugian Dibebankan

Selain diberhentikan, para security mengaku tidak menerima pembayaran hak secara penuh, termasuk sisa kontrak kerja.

Baca Juga  Razia Balap Liar, Satlantas Polres Malinau Amankan 10 Motor dan 18 Pelajar

Manajemen PT SBE, menurut mereka, hanya bersedia membayar gaji satu bulan delapan hari serta satu kali gaji pokok sebagai kompensasi.

Alasan yang disampaikan perusahaan, kata Juli, adalah klaim kerugian solar senilai Rp800 juta yang dibebankan kepada seluruh anggota security.

Dalam UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang melakukan pemotongan upah untuk mengganti kerugian kecuali terdapat kesepakatan tertulis dan kesalahan pekerja terbukti secara hukum.

Para security menyatakan tidak pernah ada kesepakatan tertulis yang membebankan kerugian tersebut kepada mereka. “Kami yang tidak terlibat dipaksa menanggung kerugian,” kata Juli.

Perjanjian Bersama Tanpa Salinan

Tekanan berlanjut pada proses administrasi pasca-PHK. Para security mengaku diminta menandatangani dokumen Perjanjian Bersama (PB).

Anehnya lagi, para security yang di PKH masal ini tidak diberi salinan dokumen tersebut dan bahkan dilarang mendokumentasikan isi perjanjian.

Baca Juga  Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang Genap Berusia 36 Tahun di 2025

Dalam ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Perjanjian Bersama wajib dibuat secara sukarela, ditandatangani kedua belah pihak, dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar memiliki kekuatan hukum. Tanpa pendaftaran, PB tidak memiliki kekuatan eksekutorial.

“Isinya berubah dari pembahasan awal. Kalau tanda tangan, kami tidak boleh menuntut hak lain,” ujar Juli.

Bertahan di Site

Hingga Sabtu (10/1/2026), seluruh 29 security masih bertahan di area office site PT SBE. Mereka menyatakan tidak menolak meninggalkan lokasi kerja, namun meminta penyelesaian hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami hanya menuntut gaji terakhir, kompensasi, dan sisa kontrak,” kata Juli.

Kasus ini menambah daftar perselisihan hubungan industrial di sektor pertambangan, terutama terkait pemutusan hubungan kerja massal, pembebanan kerugian perusahaan, serta pemenuhan hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*/red/cn/im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *