MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau resmi memulai pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (6/4/2026).
Rapat dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Malinau, Francis, dan dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam arahannya, Francis menegaskan seluruh OPD wajib bersikap kooperatif dan segera memenuhi permintaan dokumen dari tim pemeriksa.
“Seluruh OPD diminta kooperatif dan menjadikan pemenuhan dokumen sebagai prioritas. Waktu yang diberikan hanya satu minggu, terhitung mulai 6 hingga 12 April 2026,” tegasnya.
Francis menekankan, tidak ada alasan bagi OPD untuk terlambat menyerahkan dokumen, mengingat seluruh kegiatan telah dilaksanakan dan dokumen seharusnya sudah tersedia.
Lanjutnya, karena keterlambatan maupun ketidaklengkapan dokumen, berpotensi menghambat proses audit.
“Dokumen yang tidak disampaikan hingga batas waktu dapat dianggap tidak tersedia dan berdampak pada hasil pemeriksaan,” terang mantan Kadis Kominfo Malinau itu..
Dalam rapat tersebut, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ditunjuk sebagai leading sector untuk memastikan koordinasi dan komunikasi antara OPD dan tim BPK berjalan efektif, sehingga seluruh kebutuhan pemeriksaan dapat dipenuhi tepat waktu.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan laporan keuangan daerah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintah, memiliki pengungkapan yang memadai, patuh terhadap undang-undang, serta didukung sistem pengendalian internal yang efektif.
Audit terinci dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, mulai 6 April hingga 5 Mei 2026. Tahap penyusunan laporan akan dilaksanakan pada 6–22 Mei 2026, dengan target penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan pada 29 Mei 2026.
Pemerintah Kabupaten Malinau menargetkan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan lancar, tertib, dan tepat waktu melalui penguatan sinergi dengan BPK. (*/red/cn/kom)











