Pemprov Kaltara Pastikan Pengelolaan Dana Rp605,71 Miliar Tetap Transparan dan Bertanggung Jawab

oleh -23 Dilihat

BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya angkat bicara terkait pemanfaatan dana yang telah ditentukan penggunaannya senilai Rp 605,71 miliar, yang sempat memunculkan pertanyaan publik karena tidak disertai rincian penggunaan pada tahap tertentu.

Pemprov Kaltara menegaskan, dana tersebut tidak hilang, tidak fiktif, dan tetap tercatat secara administratif, meski digunakan sementara di luar peruntukan awalnya untuk membiayai program pembangunan daerah yang diklaim bersifat prioritas dan mendesak.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, menyatakan bahwa ketiadaan rincian penggunaan dana tidak boleh dimaknai sebagai ketidakjelasan atau lemahnya pengawasan.

“Tidak adanya rincian penggunaan bukan berarti dana tersebut tidak diketahui atau tidak tercatat. Pemanfaatan ini bersifat sementara dan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” ujar Denny di Tanjung Selor, Rabu (31/12/25).

Baca Juga  Logika Murah ala Legislator, Dampak Mahal bagi Lingkungan Dugaan Tambang Ilegal Liang Bunyu Jadi Sorotan

Denny menjelaskan, dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) serta Dana Transfer ke pemerintah kabupaten dan kota yang secara aturan memang wajib disalurkan kembali.

Namun, dalam kondisi tertentu, dana itu lebih dulu digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan prioritas, meskipun berada di luar peruntukan awalnya.

Ia mengungkapkan, pemanfaatan sementara dana itu menyasar berbagai sektor strategis, mulai dari kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, koperasi dan usaha kecil menengah (UKM), sekretariat daerah, pemerintahan umum, hingga dukungan penyelenggaraan pemilu.

“Penggunaan ini tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” tegasnya.

Secara rinci, dari sumber DBH Dana Reboisasi, dana digunakan sementara untuk bidang kesehatan sebesar Rp 67,11 miliar, pekerjaan umum dan penataan ruang Rp 82,68 miliar, koperasi dan UKM Rp 28,07 miliar, sekretariat daerah Rp 60,45 miliar, serta pemerintahan umum Rp 93,84 miliar. Total pemanfaatan sementara dari sumber ini mencapai Rp 332,16 miliar.

Baca Juga  Akhirnya, Dugaan Pencemaran Asap dan Limbah PT PRI Mulai Disuarakan Rahmawati di Gedung DPR RI

Sementara itu, dana bagi hasil pajak yang seharusnya ditransfer ke kabupaten dan kota juga dimanfaatkan sementara untuk kebutuhan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang keuangan, dengan nilai mencapai Rp 273,54 miliar. Jika digabungkan, total dana yang dimanfaatkan sementara tersebut mencapai Rp 605,71 miliar.

Denny tidak menampik bahwa kondisi ini dipicu oleh sejumlah faktor objektif. Salah satunya adalah belum optimalnya perencanaan anggaran, khususnya dalam penandaan atau tagging sumber dana terhadap belanja.

Selain itu, penyaluran dana dari pemerintah pusat dilakukan secara bertahap, sementara kebutuhan belanja daerah untuk pelayanan publik dan program prioritas harus segera direalisasikan.

Baca Juga  Bupati Wempi Pimpin Apel Perdana ASN 2026, Tekankan Optimalisasi Kinerja di Tengah Penurunan APBD

“Di sisi lain, sistem informasi pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mendukung manajemen kas secara fleksibel dan real-time,” ujarnya.

Sebagai langkah korektif, Pemprov Kaltara telah melakukan perbaikan, mulai dari pembenahan proses perencanaan dan penganggaran, penganggaran kembali dana sesuai peruntukannya, hingga penyaluran dana transfer ke kabupaten/kota secara bertahap sesuai ketentuan.

Denny juga menegaskan bahwa praktik pemanfaatan sementara dana dengan peruntukan khusus bukan hanya terjadi di Kalimantan Utara, melainkan juga dialami banyak daerah lain yang bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Bahkan, Kementerian Dalam Negeri disebut telah memberikan perhatian terhadap fenomena tersebut melalui surat edaran kepada pemerintah daerah.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *