Pimpin Apel, Sekda Kaltara : OPD Wajib Tuntaskan LKPD 2025 demi Pertahankan Opini WTP

oleh -57 Dilihat

BULUNGAN – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Denny Harianto, menekankan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menuntaskan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Ia mengingatkan, kualitas laporan keuangan akan menentukan keberlanjutan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Pemerintah Provinsi Kaltara.

Penegasan tersebut disampaikan Denny saat memimpin apel gabungan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, di Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Senin (05/01/26).

Denny menyatakan, LKPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan tata kelola keuangan dan disiplin anggaran masing-masing OPD. Laporan tersebut akan menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  WFA Hemat Rp230 Juta, Sekprov Kaltara Tegaskan Efisiensi Tanpa Ganggu Layanan Publik

“Laporan ini akan diperiksa dan menuntun langkah selanjutnya. Apakah laporan keuangan kita patut dan wajar untuk mendapat opini WTP,” kata Denny.

Ia menegaskan, opini WTP tidak diperoleh secara otomatis dan dapat hilang apabila OPD tidak serius dan abai dalam penyusunan laporan keuangan.

Oleh karena itu, Denny meminta seluruh kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap kelengkapan, ketepatan, dan akurasi data keuangan.

Baca Juga  Pimpin Apel di SMAN 1 Tanjung Selor, Sekprov Denny: "Anak Daerah Jangan Merasa Kecil"

Menurutnya, LKPD Pemprov Kaltara akan dihimpun dan diserahkan langsung kepada BPK RI. Ia mengingatkan agar seluruh OPD tidak menghambat proses tersebut dengan keterlambatan penyampaian data maupun informasi yang dibutuhkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Keterlambatan dan ketidaklengkapan data hanya akan memperlambat audit,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Denny juga menyinggung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Rekrutmen Gelap di PDAM Nunukan?

Ia meminta seluruh perangkat daerah tidak hanya mengejar serapan anggaran, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap prosedur serta akuntabilitas penggunaan dana publik.

“Semua perencanaan sudah tertuang dalam APBD. Itu menjadi komitmen yang harus dijalankan, bukan sekadar dokumen,” kata Denny.

Ia menegaskan, kinerja birokrasi pada 2026 akan dinilai dari konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. (*/red/cn/dkisp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *