Penahanan Bos PT PMJ Ditanguhkan, Begini Tanggapan HMI Tanjung Selor

oleh -239 Dilihat

BULUNGAN – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan menangguhkan tahananJuliet, pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) menjadi tahanan luar.

Hal ini dikarenakan, Majelis Hakim melihat kondisi kesehatan Juliet yakni tengah duduk dikursi pesakitan atas dugaan kasus ilegal mining atau tambang ilegal dan perusakan lingkungan hidup di Kaltara.

Untuk diketahui, Juliet sebelumnya didakwa dalam kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) dan perusakan lingkungan di Desa Bebatu dan Bandan Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.

Jaksa mendalilkan aktivitas tambang dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), termasuk memasuki koridor negara serta wilayah izin perusahaan lain. Dampaknya disebut merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sekitar.

Baca Juga  Razia Balap Liar, Satlantas Polres Malinau Amankan 10 Motor dan 18 Pelajar

Selama menjalani serangkaian persidangan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk ditangguhkan menjadi tahanan luar.

Menanggapi peralihan tahan bos dari PT. PMJ, Ketua Umum HMI Cabang Tanjung Selor, Zulfikar, menyebut alasan kesehatan tak serta merta memberikan keringanan kepada Juliet. Terlebih dalam perkara kejahatan lingkungan yang berdampak luas dan jangka panjang.

Baca Juga  Buka Penataran Penataran Wasit dan Juri Karate, Ernes : Jaga Kualitas Pertandingan

“Ini bukan perkara ringan dan bukan pelaku biasa. Terdakwa adalah pemilik perusahaan tambang, didakwa illegal mining, perusahaannya pernah dijatuhi sanksi pidana denda besar,” ujar Zulfikar.

HMI juga menyoroti fakta bahwa Juliet sempat masuk daftar pencarian orang sebelum akhirnya ditangkap dan diproses hukum.

Menurut Zulfikar, riwayat tersebut mempertegas bahwa perkara ini adalah kejahatan serius yang semestinya ditangani secara tegas dan konsisten.

“Memang dalam aturan dibolehkan mengajukan penangguhan penahanan, namun Majelis Hakim juga harus melihat rekam jejak dari terdakwa sebelum mengabulkan permohonan itu,” tegasnya.

Baca Juga  Birokrasi Tanpa Etika: Oknum ASN Kasi Pemerintahan Desa Ardi Mulyo Diduga Aniaya Ketua Koperasi Merah Putih 

Menurut HMI, kejahatan lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekologi.

“Jika hukum terus memberi celah bagi perusak alam untuk, maka kerusakan lingkungan akan terus berulang dengan pola yang sama,” kata Zulfikar.

HMI menyatakan akan terus mengawal kasus-kasus dugaan kejahatan lingkungan di Kalimantan Utara dan mengonsolidasikan gerakan masyarakat sipil.

Mereka menegaskan perusakan alam tidak boleh berlindung di balik celah hukum maupun alasan-alasan yang melemahkan keadilan ekologis. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *