BULUNGAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menggeledah sejumlah kantor strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, Rabu (11/2/2026).
Operasi senyap itu diduga berkaitan dengan perkara izin pengelolaan pertambangan yang menyeret nama pengusaha nasional berinisial KM.
Penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltara menyasar sejumlah instansi kunci yang berkaitan langsung dengan tata kelola perizinan dan sumber daya alam, yakni Dinas DPMPTSP Kaltara, Dinas Kehutanan.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Kaltara juga tak luput dari penggeledahan yang dilakukan Kejati.
Selama proses penggeledahan, sejumlah aparat keamanan terlihat melakukan pengawalan ketat yang membuat situasi dan suasana di lokasi penggeledahan terpantau kondusif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, langkah paksa tersebut telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Izin itu tertuang dalam surat permohonan penyidik Kejati Kaltara Nomor R-87/0.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 perihal permintaan persetujuan penggeledahan.
Langkah penggeledahan terhadap sejumlah dinas teknis ini mengindikasikan penyidik tengah menelusuri rantai administrasi dan dokumen perizinan yang diduga menjadi pintu masuk perkara.
Dalam praktik tata kelola tambang, dokumen pada instansi seperti PMPTSP, Kehutanan, dan ESDM merupakan simpul krusial yang menentukan legalitas izin, kesesuaian tata ruang, hingga aspek kehutanan.
Nama KM mencuat dalam pusaran penyelidikan. Sosok ini dikenal sebagai pengusaha berskala nasional dengan portofolio bisnis di sektor properti komersial dan residensial, infrastruktur, industri manufaktur, serta pengelolaan kawasan pameran (MICE/JIExpo).
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai konstruksi hukum perkara maupun posisi hukum pihak-pihak yang disebut-sebut terkait.
Kejati Kaltara belum memberikan keterangan terbuka terkait detail kasus, nilai potensi kerugian negara, maupun status para pihak yang diduga terlibat. Termasuk, apakah sudah ada penetapan tersangka atau masih dalam tahap penyelidikan awal.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kejati Kaltara masih terus dilakukan. Demikian pula permintaan klarifikasi kepada pihak yang dikaitkan dengan inisial KM.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses ini tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/red/cn)









