Kasus Korupsi ASITA Kaltara Melebar, Rektor UPA Dipanggil Penyidik Kejati

oleh -14 Dilihat

BULUNGAN – Penyidikan kasus dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 terus bergulir.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) memanggil Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Hanya saja, pemeriksaan urung dilakukan dikarenakan yang Bastian Lubis mendatangi Kantor Kejati Kaltara datang di luar jam pelayanan kantor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan, Bastian Lubis dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (06/03/2026) pukul 09.00 WITA.

Namun hingga waktu pemeriksaan yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir. Bastian justru datang ke kantor Kejati Kaltara setelah jam pelayanan berakhir sehingga pemeriksaan tidak dapat dilakukan.

“Yang bersangkutan sebenarnya dijadwalkan hadir pukul 09.00 WITA. Namun saat datang, penyidik yang menangani perkara sudah tidak berada di kantor karena jam pelayanan telah berakhir,” kata Andi, Senin (9/3/2026).

Baca Juga  Diamankan di Malinau, Sabu Hampir 10 Kg Pesanan Dari Samarinda Dimusnahkan Polda Kaltara

Andi menjelaskan, selama bulan Ramadan jam pelayanan di Kejati Kaltara hanya berlangsung hingga pukul 15.30 WITA.

Karena itu, penyidik tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan ketika Bastian tiba di kantor kejaksaan.

Pemanggilan terhadap Bastian Lubis dilakukan karena namanya muncul dalam sejumlah keterangan saksi dan tersangka dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Menurut Andi, penyidik ingin mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan Bastian terkait proses pelaksanaan kegiatan pembuatan aplikasi ASITA di Dinas Pariwisata Kaltara.

“Dari beberapa saksi dan tersangka menyebut nama yang bersangkutan mengetahui proses pelaksanaan kegiatan ASITA. Hal itu yang ingin dikonfirmasi oleh penyidik,” terangnya.

Selain itu, penyidik juga akan memastikan apakah Bastian pernah memiliki jabatan atau kapasitas lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan aplikasi tersebut.

Baca Juga  Kinerja Fiskal Malinau Tuai Apresiasi, Pemprov Pastikan Tidak Ada Pemotongan TPP

“Apakah yang bersangkutan pernah menduduki jabatan lain yang berkaitan dengan kegiatan itu tentu akan dikonfirmasi. Jika memang ada jabatan yang berhubungan, tentu ada dasar atau surat keputusannya,” jelas Andi.

Andi menegaskan, pemanggilan saksi dalam proses penyidikan dilakukan berdasarkan analisis penyidik terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan, baik berupa dokumen, petunjuk maupun keterangan saksi dan tersangka lainnya.

“Tidak serta-merta seseorang dipanggil tanpa dasar. Biasanya sudah ada keterkaitan dengan alat bukti lain yang lebih dulu ditemukan penyidik,” tegasnya.

Andi menyebutkan, jika keterangan yang bersangkutan masih diperlukan, penyidik dapat menjadwalkan kembali pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Jika dipandang relevan dan masih ada hal yang perlu digali, tentu akan diagendakan pemanggilan kembali,” sebutnya.

Meski telah menetapkan tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi program ASITA disebut masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami berbagai fakta baru yang muncul selama proses pemeriksaan.

Baca Juga  Ungkap Kasus Penggelapan, Polres Tarakan Amankan Belasan Mobil dan Empat Pelaku

“Perkara ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan muncul fakta-fakta lain selama penyidikan berlangsung,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Kaltara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara Tahun Anggaran 2021.

Dua tersangka, yakni SMDN dan SF, langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.

Sementara tersangka MI hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Bastian Lubis yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi Kaltara.

Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, Bastian Lubis belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *