NUNUKAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabudaya Keadilan Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi hukum bertema perlindungan anak dan perlindungan guru dalam menjalankan profesinya, belum lama ini di SD 003 Lumbis.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tenaga pendidik, Kepala UPTD Kecamatan Lumbis, hingga perwakilan orang tua siswa.
Sosialisasi ini difokuskan untuk memperkuat pemahaman publik terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap anak, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Perwakilan LBH Kabudaya Keadilan Kaltara, Ali Sinja, menegaskan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.
Di sisi lain, lanjutnya, guru juga harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum agar dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun ancaman kriminalisasi.
“Anak memiliki hak yang wajib dilindungi. Pada saat yang sama, guru juga memiliki hak hukum yang harus dihormati dalam proses pendidikan,” tegasnya.
Dalam pemaparan materi, narasumber mengulas berbagai aspek hukum terkait perlindungan anak, mulai dari pencegahan kekerasan dan eksploitasi hingga peran strategis keluarga dan lingkungan dalam mendukung tumbuh kembang anak.
Selain itu, dijelaskan pula landasan hukum perlindungan profesi guru, termasuk batasan tindakan disiplin yang diperbolehkan dalam praktik pendidikan.
Ali menerangkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberikan bantuan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbentuk kesadaran hukum yang lebih kuat, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan berkeadilan bagi anak serta tenaga pendidik,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, LBH Kabudaya Keadilan Kaltara turut mengucapkan terimakasih kepada pihak Sekolah SDN 003 Lumbis yang telah bekerjasama hingga kegiatan penyuluhan hukum ini dapat terlaksana dan berjalan lancar. (*/red/cn/adv)


