LBH Kabudaya Keadilan Kaltara Tegaskan Komitmen: Akses Hukum untuk Semua Tanpa Kecuali

oleh -0 Dilihat

NUNUKAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabudaya Keadilan Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum.

Ketua LBH Kabudaya Keadilan Kaltara, Ali Sinja, S.H., menyatakan bahwa kehadiran lembaganya bukan sekadar untuk menangani perkara di pengadilan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum yang menyeluruh dan terjangkau.

Baca Juga  Tiga Desa di Nunukan Terseret ke Malaysia, Negara Baru Bereaksi Setelah Patok Bergeser

“LBH Kabudaya Keadilan hadir untuk memastikan masyarakat tidak merasa sendiri ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” tegasnya.

“Kami membuka ruang konsultasi hukum yang mudah diakses serta memberikan pendampingan dalam berbagai perkara, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara,” tambahnya.

Ali menjelaskan, selain pendampingan hukum, pihaknya juga aktif melakukan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat.

Langkah ini, dikatakan Ali, dinilai penting guna meningkatkan pemahaman hukum warga, sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran serta memperkuat kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Baca Juga  Empat Bangunan Terbakar di Long Peso, Kerugian Capai Rp700 Juta

Lebih lanjut, Ali Sinja mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat menjadi salah satu fokus utama lembaganya.

Menurutnya, kelompok masyarakat adat kerap berada pada posisi rentan dalam berbagai persoalan hukum, sehingga membutuhkan perhatian dan advokasi yang berkelanjutan.

Baca Juga  Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Timur, Pilot Tewas di Dekat Runway 22 Long Bawan

“Kami berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat adat agar tetap terlindungi oleh hukum. Ini adalah bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang inklusif,” ungkapnya.

Ali menerangkan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi landasan utama dalam setiap langkah LBH Kabudaya Keadilan Kaltara.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi dalam mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (*/red/cn/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *