Pengawasan Diperketat Jelang Iduladha 2026, Karantina Kaltara Waspadai Penyakit Hewan Menular

oleh -5 Dilihat

TARAKAN – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban menjelang Iduladha 2026.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuk dan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di wilayah provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Penguatan pengawasan ditandai dengan sosialisasi persyaratan lalu lintas hewan kurban kepada para pemangku kepentingan di Gedung Sri Tower, Tarakan, Rabu (15/4).

Fokus utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman penyakit hewan strategis, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), antraks, dan Lumpy Skin Disease (LSD).

Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud, menjelaskan bahwa kesiapan seluruh pihak menjadi kunci menjaga kesehatan hewan serta keamanan produk asal hewan.

Baca Juga  Sekprov Kaltara Safari ke Dinkes dan BPSDM, Tekankan Kualitas Layanan Publik

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk mematuhi persyaratan karantina dan menerapkan biosekuriti secara ketat,” jelas Ichi.

Ichi mengungkapkan, penerapan biosekuriti penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit, terutama saat terjadi peningkatan lalu lintas ternak menjelang Iduladha.

“Pengaawasan ini dilakukan secara terintegrasi sesuai Surat Edaran Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 23 Tahun 2026, serta Keputusan Deputi Nomor 17 Tahun 2026 terkait pengawasan lalu lintas ruminansia besar,” ungkapnya.

Berdasarkan data, Ichi, menerangkan lalu lintas ternak yang masuk ke Kaltara didominasi pergerakan domestik dari Gorontalo dan Tolitoli melalui Pelabuhan Malundung Tarakan.

Baca Juga  Bupati Wempi Tinjau Pasar Murah Ramadan Yang Diadakan Disperindag Malinau

Lanjutnya, dari titik tersebut, hewan ternak kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah yang ada di Kaltara.

“Kondisi ini memerlukan pengawasan intensif untuk memastikan seluruh ternak dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” terangnya.

Ichi membeberkan, data Barantin menunjukkan tren lonjakan signifikan pada Iduladha 2025. Lalu lintas hewan kurban tercatat mencapai 682 ekor pada Mei dan 485 ekor pada Juni.

“Dari data yang ada itu, meningkat masing-masing 189 persen dan 105 persen dibandingkan rata-rata bulanan sebanyak 236 ekor,” bebernya.

Mengantisipasi lonjakan serupa, Ichi, mengatakan Karantina Kaltara telah membentuk Tim Satgas Pengawasan Terpadu Lalu Lintas Ternak Iduladha 2026.

Baca Juga  Rayakan HUT Reserse ke-78, Ditkrimum Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

“Nantinya kita akan memperkuat kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha dan pedagang ternak yang ada di Kaltara,” ujarnya.

Untuk diketahui, hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan,seperti berasal dari jenis ternak yang diperbolehkan, cukup umur, sehat, tidak cacat, dan layak potong.

Ichi menegaskan, sosialisasi ini menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi peningkatan distribusi ternak.

“Dengan kesiapan dan kepatuhan terhadap aturan karantina, kesehatan hewan dapat terjaga dan distribusi ternak berlangsung aman, tertib, serta sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *