Tahanan Lepas, Kasus Mandek: Skandal Korupsi Koperasi PNS Nunukan Tersandera Berkas P19

oleh -65 Dilihat

NUNUKAN – Skandal dugaan korupsi Koperasi PNS “Sejahtera” di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) justru memasuki fase stagnan.

Dua tersangka yakni SY dan RB dilepas dari tahanan setelah masa penahanannya selama 120 hari habis, sementara berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Hal ini, menggambarkan rapuhnya koordinasi penegakan hukum dalam kasus dengan kerugian negara yang mencapai Rp12,7 miliar.

Langkah itu diambil penyidik Polres Nunukan lantaran berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Hingga kini, berkas tersebut masih berstatus P19 dan harus bolak-balik antara penyidik dan jaksa tanpa titik terang.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengakui mandeknya proses hukum kasus korupsi yang menghebohkan masyarakat Nunukan itu.

Lanjutnya, selama ini berkas perkara telah tiga kali dikembalikan jaksa, disertai dua kali berita acara koordinasi.

“Jadi sudah tiga kali P19, dua kali koordinasi. Terakhir kita lengkapi dengan petunjuk BPKP, yang sifatnya sudah final,” ungkap Wisnu, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga  PHI dan Elnusa Beri Santunan Anak Yatim Hinga Gelar Doa Bersama di Sejumlah Wilayah Operasi

Namun, jaksa masih meminta penyidik berkoordinasi ulang dengan inspektorat terkait nilai kerugian negara.

Situasi diperumit oleh implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak yang berhak mendeklarasikan kerugian negara.

Ketiadaan aturan teknis pasca putusan tersebut membuat aparat penegak hukum terjebak dalam ketidakpastian prosedural.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK, tapi belum ada aturan pelaksanaan yang jelas untuk kasus yang sebelumnya diaudit BPKP. Jadi kita masih menunggu kepastian,” kata Wisnu.

Akibat stagnasi ini, masa penahanan kedua tersangka habis. Penyidik pun mau tidak mau harus mengeluarkan SY dan RB dari tahanan, dengan status wajib lapor.

Meski begitu, penyidikan belum berhenti. Polisi mengindikasikan adanya potensi tersangka baru, seiring ditemukannya bukti tambahan dalam pengembangan perkara.

“Peluang penambahan tersangka terbuka. Tapi jumlah dan identitasnya belum bisa kami sampaikan. Berkasnya juga akan dipisah,” tegas Wisnu.

 

Jejak Lama, Kerugian Besar

Baca Juga  Saat Warga Tertahan di Bandara, Bupati Malinau Ambil Alih Kendali Penerbangan Nataru

Kasus ini bukan perkara baru. Dugaan praktik korupsi di tubuh Koperasi PNS “Sejahtera” disebut telah berlangsung sejak 2001.

Kompleksitas data dan lamanya rentang waktu menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik dalam mengurai aliran dana.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya telah menyita uang sebesar Rp1,2 miliar dari rekening koperasi.

Namun angka tersebut hanya sebagian kecil dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp12,73 miliar.

Dana tersebut berasal dari penyertaan modal Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara yang seharusnya digunakan untuk operasional koperasi, termasuk simpan pinjam dan pembiayaan anggota.

Dalam praktiknya, pengelolaan keuangan diduga dilakukan secara tertutup oleh tersangka SY selaku manajer koperasi, tanpa melibatkan bendahara.

Untuk melancarkan aksinya itu, SY bahkan diduga meminta bantuan RB, yang memiliki hubungan keluarga, untuk menarik dana dari para ASN di berbagai OPD.

Alih-alih dikelola sesuai mekanisme, dana tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pengelola, hingga staf.

Baca Juga  Warga Krayan dan Tradisi “Arisan KTP”: Potret Miris Mudik di Ujung Negeri

“Laporan keuangan dibuat seolah-olah koperasi dalam kondisi baik untuk meyakinkan pengurus,” ungkap Bonifasius.

 

Aset Disita, Kepercayaan Terkikis

Dalam perkara ini, selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah aset dari para tersangka. Dari SY, diamankan satu unit mobil Ertiga dan satu bangunan sarang burung walet berukuran 6×12 meter.

Sementaraitu dari tangan RB, penyidik berhasil menyita dua unit sepeda motor dan satu bangunan walet berukuran 4×6 meter.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Namun, mandeknya proses hukum justru memunculkan pertanyaan publik, sejauh mana keseriusan penegakan hukum dalam membongkar kasus korupsi yang telah berlangsung puluhan tahun ini?

Ketika tersangka bebas karena celah prosedural, sementara kerugian negara belum sepenuhnya dipulihkan, kepercayaan publik menjadi taruhannya.

Kasus ini kini bukan sekadar perkara korupsi, tetapi juga ujian integritas sistem penegakan hukum itu sendiri. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *