BULUNGAN – Penyidikan dugaan tindak pidana sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), terus bergerak ke titik yang lebih sensitif.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara intensif memeriksa sejumlah pihak, yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan perizinan dan aktivitas tambang bermasalah, di wilayah perbatasan itu.
Sejak 18–21 Mei 2026, penyidik sedikitnya telah melayangkan pemanggilan terhadap sekitar sembilan saksi.
Mereka berasal dari unsur kementerian hingga pihak perusahaan yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rantai persoalan yang kini tengah dibedah penyidik.
Namun di tengah upaya pengusutan itu, satu nama penting justru mangkir dari panggilan penyidik.
Sosok berinisial KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP), yang juga diketahui menjabat sebagai Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik pada Rabu, 20 Mei 2026.
Ketidakhadiran KM, memantik sorotan lantaran penyidik menilai keterangannya penting dalam mengurai dugaan pidana pertambangan, yang kini tengah dikembangkan Kejati Kaltara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya ketidakhadiran tersebut.
Dikatakan Andi, pemanggilan terhadap para saksi telah dilakukan secara patut, jauh hari sebelum jadwal pemeriksaan.
“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan,” beber Andi dalam keterangan pernya, Selasa (26/05/2026).
“Namun, beberapa saksi yang dipanggil yaitu dari Kementerian LHK maupun Direktur Utama PT SIP yang juga Direktur PT CCM yakni saudara KM, mangkir dari panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidakhadirannya,” tambahnya.
Andi menegaskan, pemanggilan terhadap KM baru merupakan panggilan pertama. Kendati demikian, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan karena keterangannya dianggap krusial dalam proses penyidikan.
“Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” tegas Andi.
Andi menyebutkan, surat panggilan permintaan keterangan telah dikirimkan kepada para saksi setidaknya sepekan sebelum jadwal pemeriksaan dilakukan.
“Tapi, hingga batas waktu yang ditentukan, KM tidak memberikan konfirmasi maupun alasan resmi atas ketidakhadirannya,” sebut Kasi Penkum Kejati Kaltara.
Mangkirnya petinggi perusahaan itu menambah daftar dinamika dalam penyidikan perkara tambang, yang kini tengah menjadi perhatian publik di Kaltara.
Sebab sebelumnya, Kejati Kaltara juga telah melakukan serangkaian langkah agresif, mulai dari penyitaan dokumen hingga penggeledahan sejumlah kantor pemerintahan di dua lokasi berbeda di Bulungan dan Nunukan.
Dari informasi yang berkembang, tim penyidik disebut tengah menelusuri dugaan persoalan perizinan, alur administrasi pertambangan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan maupun operasional aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Nama KM sendiri, mulai mencuat usai penyidik Kejati Kaltara melakukan penyisiran dokumen perizinan tambang dan membongkar dugaan jejak tambang bermasalah, yang diduga melibatkan sejumlah pihak penting.
Bahkan dalam perkembangan sebelumnya, tiga mantan Bupati Nunukan juga telah diperiksa dalam perkara yang sama, sementara satu pihak lain dilaporkan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Rangkaian langkah Kejati Kaltara itu, memperlihatkan bahwa penyidikan tidak lagi berhenti pada level administratif semata, melainkan mulai mengarah pada penelusuran aktor yang diduga memiliki peran dalam pusaran persoalan tambang di Kabupaten Nunukan. (*/red/cn)











