TARAKAN – Praktik dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok diduga masih marak terjadi di Kota Tarakan.
Modusnya terbilang terang-terangan, rokok isi 20 batang dijual menggunakan pita cukai yang diperuntukkan bagi kemasan 12 atau 16 batang.
Selisih batang yang tidak tercantum dalam pita cukai itu diduga menjadi celah pengurangan pembayaran cukai kepada negara.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Di balik satu bungkus rokok yang dijual murah, terdapat potensi kerugian negara dari sektor cukai hasil tembakau yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah apabila peredarannya berlangsung masif dan terus-menerus.
Hasil penelusuran di sejumlah toko, kios, hingga warung pengecer di Kota Tarakan menemukan masih banyak rokok dengan indikasi penyalahgunaan pita cukai beredar bebas di pasaran.
Produk-produk tersebut dijual secara terbuka tanpa pengawasan ketat dan mudah diperoleh masyarakat.
Ironisnya, rokok dengan dugaan pita cukai tidak sesuai itu justru laris manis dibeli masyarakat.
Konsumennya tidak hanya kalangan dewasa, tetapi juga remaja usia sekitar 15 tahun hingga kelompok usia di atas 50 tahun.
Harga yang lebih murah dibanding rokok legal diduga menjadi alasan utama tingginya minat pembeli.
Di lapangan, beberapa merek rokok dijual dengan kemasan 20 batang, namun pita cukai yang menempel menunjukkan peruntukan untuk jumlah batang yang lebih sedikit.
Modus ini diduga digunakan untuk menekan biaya cukai sehingga keuntungan penjualan menjadi lebih besar.
Padahal, cukai hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang penting penerimaan negara.
Ketika jumlah batang rokok tidak sesuai dengan pita cukai yang digunakan, maka terdapat potensi kekurangan pembayaran cukai yang secara langsung merugikan negara.
Sebagai ilustrasi, apabila tarif cukai per batang sebesar Rp100 dan satu bungkus rokok isi 20 batang menggunakan pita cukai untuk 12 batang, maka terdapat selisih delapan batang yang tidak dibayarkan cukainya.
Dalam satu bungkus saja, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp800. Jika beredar hingga jutaan bungkus, nilainya dapat membengkak menjadi miliaran rupiah.
Selain merugikan negara, praktik tersebut juga merusak persaingan usaha. Produsen atau distributor yang taat membayar cukai sesuai aturan harus bersaing dengan rokok yang dijual lebih murah akibat manipulasi pita cukai.
Kondisi ini menciptakan persaingan tidak sehat dan membuka ruang semakin luas bagi peredaran rokok ilegal.
Praktik penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan juga diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelanggaran terhadap pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 54 UU Cukai menyebutkan, orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana penjara hingga lima tahun.
Sementara Pasal 56 mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana cukai dapat dipidana penjara dan dikenai denda.
Tak hanya itu, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pita cukai yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi dengan denda berkali-kali lipat dari nilai cukai itu.
Maraknya peredaran rokok dengan indikasi penyalahgunaan pita cukai di Tarakan, turut memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan pihak terkait.
Bea Cukai sebagai institusi pengawas lalu lintas barang kena cukai, dinilai perlu memperketat pengawasan distribusi rokok di tingkat pasar hingga pengecer.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga diharapkan tidak sekadar menunggu laporan, tetapi aktif melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal, maupun penyalahgunaan pita cukai yang merugikan negara.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya penerimaan negara yang bocor. Peredaran rokok murah dengan pengawasan lemah juga berpotensi memperluas konsumsi rokok di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Lemahnya pengawasan, dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat peredaran rokok bermasalah tetap hidup dan tumbuh di pasaran.
Di tengah gencarnya pemerintah mengejar penerimaan negara dari sektor cukai, fakta masih bebasnya peredaran rokok dengan dugaan manipulasi pita cukai, justru menjadi ironi yang sulit dibantah. (*/red/cn)











