Gubernur Kaltara Segera Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Hari Raya, ASN Diingatkan Jangan Main-Main

oleh -28 Dilihat

BULUNGAN – Gubernur Zainal A. Paliwang memastikan segera menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Edaran KPK tersebut menegaskan larangan bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Termasuk di dalamnya permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun institusi, yang berpotensi berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Kinerja Fiskal Malinau Tuai Apresiasi, Pemprov Pastikan Tidak Ada Pemotongan TPP

Zainal menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan langsung menindaklanjuti instruksi tersebut dengan edaran resmi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Surat edaran ini akan segera kami tindak lanjuti dengan edaran resmi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara,” tegas Gubernur Zainal.

“Ini menjadi pedoman tegas agar seluruh ASN menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Baca Juga  BPK Serahkan LHP Kinerja Pendidikan Perbatasan, Pemkab Malinau Siap Tindak Lanjut Temuan

Dalam ketentuan tersebut, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa diperbolehkan disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo.

Namun, penyalurannya tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, lengkap dengan dokumentasi, untuk direkapitulasi dan disampaikan ke KPK.

Baca Juga  Bonus Untuk Atlet Malinau Cair, Ernes : Jadi Motivasi dan Raih Prestasi Lebih Tinggi

Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang. Gubernur mengimbau seluruh jajaran aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta menyampaikan imbauan terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun.

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di daerah. (*/red/cn/kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *