Kasus Korupsi Koperasi PNS Sejahtera Melebar, Polisi Siapkan Tersangka Baru

oleh -41 Dilihat

NUNUKAN – Penyidikan dugaan korupsi Koperasi PNS Sejahtera di Kabupaten Nunukan belum berhenti pada dua tersangka.

Polres Nunukan, kini memproses penambahan tersangka baru setelah jaksa menilai masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp12,7 miliar.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengatakan permintaan penambahan tersangka datang dari pihak Kejaksaan.

“Jadi, berkas perkara sebelumnya itu dinilai belum mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat,” ungkap Wisnu saat dikonfirmasi awak media.

“Jaksa menganggap jumlah tersangkanya kurang dan meminta penambahan tersangka lagi dalam kasus ini. Itu yang sedang kami proses,” tambahnya.

Baca Juga  Penguatan Dasawisma Jadi Kunci, TP-PKK Kaltara Tekankan Data Akurat dan Peran Nyata di Masyarakat

Wisnu menyebutkan, calon tersangka tambahan tersebut merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Untuk identitasnya dan perannya nanti akan kami rilis, yang jelas penyidik masih melakukan penyidikan,” sebutnya.

Perkara ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni SY dan RB. Keduanya telah menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana Koperasi PNS Sejahtera.

Nama Helmy, ASN asal Nunukan yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR dan Perkim Kalimantan Utara, kembali menjadi sorotan dalam perkembangan penyidikan.

Baca Juga  Motor vs Dump Truck di Depan Bandara Juwata, Pengendara Tewas Terlindas

Sebelumnya, Helmy, sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Nunukan, pemerikasan dilakukan untuk mendalami pengelolaan serta penggunaan dana koperasi yang diduga diselewengkan selama bertahun-tahun.

Meski demikian, polisi hingga kini masih menempatkan Helmy sebagai saksi. Penyidik juga belum menyatakan secara resmi bahwa Helmy merupakan ASN yang tengah diproses untuk ditetapkan sebagai tersangka baru.

Kasus tersebut telah bergulir hampir satu tahun. Proses penyidikan bahkan beberapa kali mengalami pengembalian berkas oleh jaksa karena dinilai masih belum mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga  Malinau Satu-satunya Daerah di Kaltara Raih UHC Award 2026 Kategori Utama

Lambannya penanganan perkara turut berdampak pada status penahanan dua tersangka sebelumnya. Setelah masa penahanan maksimal 120 hari berakhir, keduanya keluar dari tahanan.

Kini, penyidik kembali menggelar perkara untuk membongkar lebih jauh aliran dana Koperasi PNS Sejahtera sekaligus memastikan ada tidaknya ASN lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Langkah tersebut menjadi penentu apakah perkara dengan dugaan kerugian negara Rp12,7 miliar itu akan berhenti pada dua tersangka atau justru menyeret pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *