BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memperketat arah belanja pemerintah agar lebih banyak mengalir ke pelaku usaha di daerah.
Kebijakan tersebut, dituangkan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026.
SE yang ditetapkan di Bulungan pada 20 Juli 2026 itu, menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pihak terkait untuk mengutamakan penggunaan produk serta jasa lokal, dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Prioritas diberikan kepada vendor, penyedia jasa sewa kendaraan hingga pemasok bahan baku yang beroperasi di Kaltara.
Namun, penggunaannya tetap harus memenuhi persyaratan teknis serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Gubernur Zainal menegaskan, keterlibatan pelaku usaha lokal tidak boleh dipandang sebatas pelengkap dalam kegiatan pemerintah.
Lanjutnya, belanja pemerintah harus mampu memberikan dampak langsung terhadap perputaran ekonomi masyarakat daerah.
“Setiap kegiatan pemerintah kita upayakan melibatkan UMKM,” tegas Zainal.
Tak hanya menyasar vendor dan penyedia jasa, Pemprov Kaltara juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan kendaraan dalam kegiatan pemerintahan.
Zainal menerangkan, jasa sewa kendaraan diarahkan untuk mengutamakan kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor KU.
Kebijakan tersebut, sekaligus diarahkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Jadi, dengan semakin banyak kendaraan operasional pemerintah menggunakan pelat KU, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan diharapkan ikut meningkat,” ucap Gubernur.
Di sektor konstruksi, Pemprov Kaltara juga mendorong agar material dan kebutuhan logistik pembangunan diperoleh dari pemasok lokal, sepanjang tersedia serta memenuhi standar dan persyaratan teknis pekerjaan.
Dijelaskan Zainal, kebijakan serupa turut diarahkan kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kaltara.
“Kita mendorong perusahaan melibatkan UMKM lokal sebagai mitra kerja, pemasok, subkontraktor maupun penyedia jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas surat edaran, Zainal, memastikan informasi terkait vendor dan pemasok yang digunakan juga diminta disampaikan kepada perangkat daerah terkait.
“Data tersebut selanjutnya menjadi bahan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan,” sebut Zainal.
Pemprov Kaltara menargetkan kebijakan ini mampu membuat belanja pemerintah memiliki efek ekonomi yang lebih luas.
Selain memenuhi kebutuhan pembangunan dan kegiatan pemerintahan, penggunaan produk dan jasa lokal diharapkan memperkuat UMKM, meningkatkan aktivitas ekonomi daerah serta membuka ruang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan kebijakan tersebut, Pemprov menegaskan bahwa uang yang berputar dalam aktivitas pemerintahan diharapkan tidak sekadar habis untuk belanja, tetapi kembali memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat dan daerah,” pungkasnya. (*/red/cn/dkisp)











