Peredaran Narkoba Etomidate Terbongkar di Tarakan, LSH Diamankan Dengan Dua Teman Wanitanya

oleh -15 Dilihat

TARAKAN – Peredaran cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang kontraktor asal Tarakan berinisal LSH alias AH, Minggu ((20/09/2026).

Selain LSH, aparat turut mengamankan dua orang wanita di lokasi yang berbeda yakni DAN alias DA, dan IS alias CH.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dr. Soetomo, sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca Juga  Tegas! Bupati Wempi Dorong Akselerasi Pembangunan 2027, ASN Diminta Siap Mengabdi hingga Pedalaman

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Rusli, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil LSH, yang saat itu mengendarai sepeda motor.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah catride yang diduga berisi cairan etomidate dari tangan pelaku, yang disembunyikan di dalam tas,” jelas Rusli melalui siaran persnya, Selasa (22/09/2026).

Saat dilakukan pengembangan, Rusli, menerangkan LSH mengaku memperoleh catride tersebut setelah memesan kepada perempuan berinisial DAN alias DA.

Usai mendaptan pengakuan itu, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan hingga hakirnya berhasil mengamankan DAN di salah satu tempat hiburan malam.

Baca Juga  Kejagung Bongkar Jejak Tambang PT CCM di Nunukan, 4 Lokasi Disasar Penyidik

Dari pemeriksaan terhadap DAN, petugas kembali mendapatkan informasi mengenai asal barang. Yang mana, barang tersebut diketahui diperoleh dari IS alias CH.

“Dari hasil pengembangan itu, petugas kembali berhasil mengamankan IS lengkap dengan bukti pemesanan 60 bungkus cairan yang diduuga mengandung etomidate,” terang perwira balok dua itu.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah LSH, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 59 bungkus catride bertuliskan “Thugs” dengan berat 147,3 gram dan satu catride lainnya dengan berat 0,06 gram,” tambah Rusli.

Rusli mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga menyita bukti lainnya berupa satu unit motor, rokok elektrik, hingga sejumlah telepon seluler.

Baca Juga  MTQ Kaltara di Malinau Tuai Pujian, Kemenag Sebut Kualitas Penyelenggaraan Hampir Setara STQ Nasional

“Kini, ketiga pelaku termaksud semua barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Rusli memastikan, jikaterbukti bersalah baik LSH, DAN serta IS akan dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memburu jaringan peredaran narkotika di Tarakan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran zat yang diduga mengandung etomidate telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*/red/cn/im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *