BULUNGAN – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kalimantan Utara (Kaltara).
Unit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Kaltara, mengamankan dua orang yang diduga membawa Pertalite dalam jumlah tidak wajar di Kabupaten Bulungan.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.40 WITA. Dua orang warga Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) turut diamankan yakni berinisial Y dan A.
Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan, pengungkapan tersebut turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi.
“Dari pengungkapan itu, tim mengamankan 18 jeriken. Sebanyak 17 jeriken berisi BBM jenis Pertalite, sementara satu jeriken lainnya dalam kondisi kosong,” kata Yudhistira, Minggu (27/09/2026).
“Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi (nopol) KT 1442 GM,” tambah perwira melati tiga itu.
Yudhistira menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah yang dianggap tidak semestinya.
“Informasi itu, kemudian kami ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan, hasilnya petugas menemukan dan mengamankan kendaraan yang diduga membawa BBM dalam jeriken,” jelasnya.
Diungkapkan Yudhistira, polisi menduga, BBM tersebut diperoleh dari aktivitas pengetapan atau penimbunan di wilayah Bulungan.
Lanjutnya, BBM itu diduga hendak dibawa menuju Berau untuk kembali diperjualbelikan dengan harga yang lebih tinggi.
“Hasil penyelidikan sementara, BBM itu diduga diperoleh dari pengetap atau penimbun di Bulungan dan akan dibawa ke Kabupaten Berau untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkap mantan Kapolres Tarakan itu.
Yudhistira memastikan, proses hukum masih berjalan. Dua orang yang diamankan beserta barang bukti kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara.
“Untuk saat ini dua orang telah diamankan bersama barang bukti. Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Diterangkan Yudhistira, perkara ini berpotensi diproses menggunakan ketentuan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Barang bukti dan kedua terduga pelaku kini diamankan untuk proses penyidikan. Kami juga masih mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan maupun jaringan distribusi BBM bersubsidi yang berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya. (*/red/cn/im)










