BULUNGAN – Sengketa lahan antara Hasbi selaku penggugat dan Petrus Singal sebagai tergugat kembali memasuki tahap pemeriksaan setempat atau descente.
Pengadilan Negeri (PN) Bulungan bersama para pihak, turun langsung ke lokasi objek sengketa, Jumat (2/10/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik tanah, batas bidang yang dipersoalkan, serta keberadaan patok yang diklaim masing-masing pihak.
Sebelum turun ke lokasi, Majelis Hakim terlebih dahulu menggelar pemeriksaan di PN Bulungan guna memastikan agenda descente dapat dilaksanakan tanpa keberatan dari para pihak.
Agenda pemeriksaan setempat sebelumnya sempat tertunda. Pihak tergugat kala itu mempersoalkan kehadiran oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebut tidak membawa surat penugasan.
Setelah proses di pengadilan selesai, Hakim Ketua bersama penggugat, tergugat dan masing-masing kuasa hukum kemudian menuju lokasi tanah yang menjadi objek perkara.
Di lokasi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menunjukkan titik atau patok batas tanah yang mereka klaim.
Titik-titik tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi BPN dalam membantu proses pengukuran dan identifikasi objek sengketa.
Kuasa hukum tergugat, Andika Montolayuk, mengatakan pihaknya dapat menunjukkan sejumlah patok yang menurutnya telah berada di lokasi selama puluhan tahun.
Lanjut Andika, keberadaan patok tersebut bukan hanya diketahui pihak tergugat, tetapi juga diketahui lingkungan sekitar, termasuk Ketua RT dan warga yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut.
“Dalam pemeriksaan tadi, kami bersama majelis hakim, BPN dan penggugat bisa melihat langsung patok-patok lama yang masih berada di titik-titik batas. Patok itu sudah ada sejak puluhan tahun lalu,” ujar Andika.
Andika menjelaskan, pihaknya juga menghadirkan orang yang mengetahui sejarah dan asal-usul tanah tersebut.
“Yang mengetahui riwayat tanah ini juga hadir. Karena itu, kami merasa pemeriksaan hari ini penting untuk memperlihatkan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memperkuat apa yang menjadi hak klien kami,” jelasnya.
Kuasa hukum tergugat lainnya, Hermanto Hamdi, menyoroti keberadaan bangunan yang menurutnya telah berdiri jauh sebelum kawasan di sekitarnya berkembang seperti sekarang.
Hermanto justru mempertanyakan posisi plotting sertifikat milik penggugat yang menimbulkan persoalan, karena memasukkan bagian tertentu ke dalam bidang tanah yang telah ditempati pihak tergugat.
“Bangunan ini sudah ada lebih dahulu. Setelah itu baru sertifikat diterbitkan. Karena itu, posisi bangunan dan batas fisik di lapangan harus dilihat secara cermat,” bebernya.
Tidak hanya itu, Hermanto turut mempersoalkan proses perolehan tanah oleh penggugat yang disebutnya merupakan pembelian dari pihak ketiga.
Lanjutnya, dalam transaksi tanah, pembeli seharusnya memastikan batas bidang secara jelas dengan para pemilik tanah yang berbatasan langsung, termasuk melibatkan mereka sebagai saksi.
“Kalau membeli dari tangan ketiga, batas tanah seharusnya dipastikan sejak awal. Pemilik atau pihak yang berbatasan langsung perlu dilibatkan sebagai saksi, termasuk memastikan patok dan titik batasnya,” sebut Hermanto.
Hermanto menegaskan, kehadiran BPN dalam descente bukan berarti lembaga tersebut langsung menentukan siapa pemilik sah atau menetapkan batas kepemilikan dalam perkara tersebut.
Kehadiran BPN yang sebelumnya sempat dipersoalkan itu, akan membantu Majelis Hakim mengidentifikasi titik-titik yang ditunjukkan para pihak sebagai objek klaim dan persengketaan.
“BPN dalam pemeriksaan ini membantu majelis untuk mengambil atau mengidentifikasi titik yang ditunjukkan para pihak. Kehadiran BPN bukan untuk memutuskan siapa yang memiliki batas tersebut,” tegasnya.
“Yang dilakukan adalah menentukan titik mana yang diklaim dan titik mana yang menjadi bagian dari sengketa. Penentuan hak atas tanah tetap menjadi ranah pemeriksaan perkara,” tambah Hermanto.
Diakui Hermanto, pihaknya mengaku cukup puas dengan pelaksanaan descente karena dapat menunjukkan patok yang menurutnya masih jelas, serta menghadirkan saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut.
“Kami bisa menunjukkan patok yang ada di lapangan dan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui keberadaan serta riwayat tanah ini. Itu yang penting bagi kami dalam pemeriksaan hari ini,” ucapnya.
Sebaliknya, Kuasa Hukum tergugat justru mempertanyakan sejumlah titik yang ditunjukkan penggugat, yang mana terdapat titik yang ditunjuk secara tidak jelas dan bahkan sampai bagian bangunan milik pihak lain.
“Menurut kami, ada titik yang ditunjukkan secara sembarangan. Bahkan sampai mengarah ke bagian atap rumah orang lain. Itu tentu perlu dipertanyakan karena batas tanah harus ditunjukkan berdasarkan patok dan bukti yang jelas,” katanya.
Sementara itu, Petrus, selaku tergugat mengatakan bangunan yang kini menjadi bagian dari objek sengketa telah mulai dibangun sejak akhir 1980-an dan kemudian diselesaikan secara bertahap sekitar 1990.
“Awalnya sekitar 1987 sudah ada tiang-tiangnya. Karena kondisi ekonomi waktu itu, pembangunan dilakukan sedikit demi sedikit. Sekitar 1990 rumah tersebut kemudian selesai dibangun,” terang Petrus
Petrus mengungkapkan, selama puluhan tahun rumah tersebut berdiri, tidak pernah terjadi persoalan mengenai batas tanah dengan para tetangga.
“Sejak rumah ini berdiri sekitar 1990 sampai sekarang, tidak pernah ada persoalan batas dengan tetangga,” katanya.
Diakui Pertus, dirinya pernah mengikuti proses pengukuran tanah yang melibatkan aparat setempat serta saksi-saksi batas.
“Saya sudah menyampaikan sejak awal agar batas tanah yang tersisa di sebelah kiri tidak digeser lagi,” ujarnya.
Petrus berharap, proses hukum yang berjalan di PN Bulungan dapat memberikan kejelasan mengenai batas dan status objek yang disengketakan.
“Saya berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru dengan para tetangga,” pungkasnya. (*/red/cn/im)











