BULUNGAN – Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LB dari Partai Demokrat memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan kasus tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan.
Kepastian itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Selasa (6/10/2026).
“Untuk dugaan kasus yang menjerat LB itu masih dalam proses lidik oleh penyidik,” tegas Yudhistira.
Masuknya perkara ke tahap penyelidikan menjadi perkembangan penting. Polisi kini tengah mengumpulkan bahan keterangan dan bukti untuk mengurai dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang dipersoalkan tersebut.
Yudhistira menerangkan, penyidik tidak hanya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi, dan kumpulkan bukti lainnya.
“Kan kasusnya masih tahap lidik, jadi kita masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” jelas perwira berpangkat tiga melati itu.
Dengan demikian, perkara yang sebelumnya menjadi sorotan publik dan belum mendapat tindakan kelembagaan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan kini memasuki proses pemeriksaan di tingkat kepolisian.
Ketua BK DPRD Bulungan, Sunaryo, sebelumnya menyatakan pihaknya belum mengambil tindakan terhadap LB karena perkara tersebut masih dalam proses hukum di Polda Kaltara.
“Kasus ini masih baru dan saat ini sudah ditangani Polda Kaltara. Kami dari BK belum melakukan tindakan apa pun,” beber Sunaryo.
Sikap BK tersebut, diungkapkan Sunaryo, tidak berarti lembaganya mengabaikan persoalan. BK memilih menunggu proses hukum dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini BK DPRD belum mengambil sikap atau keputusan apa pun terkait perkara tersebut,” ungkapnya.
Namun, Sunaryo memastikan BK tidak akan tinggal diam apabila proses hukum nantinya menemukan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan lembaga etik DPRD.
“Kalau terbukti melakukan pemalsuan dokumen, BK akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengajukan penonaktifan anggota yang dinyatakan bersalah,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena LB merupakan anggota DPRD Bulungan yang terpilih melalui Pemilu 2024.
Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keabsahan dokumen pendidikan, tetapi juga beririsan dengan integritas seorang pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Meski demikian, status LB hingga saat ini masih sebatas pihak yang terseret dalam dugaan perkara dan belum dinyatakan bersalah secara hukum.
Polda Kaltara sendiri masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan saksi dan LB menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan dan bukti untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya. (*/red/cn/im)











