Kasus Ahmad vs PT Adindo: Menguji Riwayat Tanah, Legalitas Kawasan Hutan, dan Keadilan

oleh -8 Dilihat

BULUNGAN – Konflik tenurial antara Ahmad, warga Desa Buong Baru, Kabupaten Tana Tidung, dengan PT Adindo Hutani Lestari kembali menjadi sorotan.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bulunga, Ahmad, sebelumnya diputus bebas dan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.

Sebaliknya, Ahmada, justru dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, riwayat penguasaan tanah masyarakat, dan legalitas penetapan kawasan hutan.

Persoalan tersebut dibedah Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) dalam kegiatan bedah kasus dan konferensi pers di Ryn Caffe, Tanjung Selor, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan ini, menghadirkan M. Jamil, Kepala Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAMNAS).

Perkara Ahmad bukan sekadar sengketa antara warga dan perusahaan pemegang izin kehutanan.

Kasus ini, juga menyoroti bagaimana negara memastikan hak masyarakat diperiksa secara adil, ketika tanah yang diklaim telah dikuasai turun-temurun berada dalam wilayah yang dipersoalkan sebagai kawasan hutan.

Berdasarkan bahan diskusi PLHL, perkara tersebut bermula dari laporan perusahaan kepada kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan.

Ahmad, kemudian menjalani proses hukum di PN Tanjung Selor dengan Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Tjs.

Dalam persidangan di PN Bulungan, Ahmad diputus tidak bersalah dari dakwaan yang ada, oleh majelis hakim.

Baca Juga  Kejati Bongkar Jejak Tambang Bermasalah di Kaltara, Lima Kantor Pemerintah di Nunukan Digeledah

Tidak hanya itu, majelis hakim mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah yang disebut berlangsung turun-temurun, bahkan sebelum PT Adindo Hutani Lestari memperoleh izin dan menjalankan kegiatan operasionalnya.

Majelis hakim juga menilai keberadaan izin perusahaan tidak serta-merta menghapus persoalan hak pihak ketiga.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti belum terbuktinya penyelesaian persoalan hak masyarakat atas lahan yang berada di dalam areal kerja perusahaan.

Selain itu, dari uraian putusan dalam bahan diskusi tersebut, penuntut umum dinilai tidak membuktikan apakah proses pengukuhan kawasan hutan di lokasi perkara telah memenuhi empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan.

Atas pertimbangan tersebut, PN Tanjung Selor menyimpulkan unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun, putusan itu kemudian dibatalkan pada tingkat kasasi. Melalui Putusan MA Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025, MA menjatuhkan putusan yang menyatakan Ahmad bersalah.

Perbedaan putusan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan PLHL, terutama terkait bagaimana riwayat penguasaan tanah, status kawasan hutan, dan unsur tindak pidana dinilai dalam proses peradilan.

Pertimbangan lengkap MA perlu dicermati untuk memahami dasar hukum yang melandasi perubahan putusan tersebut.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Nunukan Rp3,48 Miliar, Mantan Sekwan Ditahan Kejari

M. Jamil menegaskan, penetapan suatu wilayah sebagai kawasan hutan tidak seharusnya dijadikan satu-satunya dasar untuk mengabaikan riwayat penguasaan tanah masyarakat.

“Status kawasan hutan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap riwayat penguasaan tanah masyarakat,” tegas Jamil.

“Jika warga menguasai dan menggantungkan hidupnya pada tanah tersebut jauh sebelum izin perusahaan ada, fakta itu harus diperiksa secara serius. Kepastian hukum tidak boleh hanya menguntungkan pemegang izin, tapi hak masyarakat terpinggirkan,” tambahnya.

Dijelaskan Jamil, proses penetapan kawasan hutan, dokumen yang mendasarinya, kesesuaian batas dengan lokasi yang disengketakan, serta bukti penguasaan tanah masyarakat perlu diuji secara menyeluruh.

“Jangan sampai persoalan yang berakar pada konflik tenurial langsung dipersempit menjadi perkara pidana tanpa menguji seluruh fakta yang melatarbelakanginya,” jelasnya.

Jamil mengungkapkan, pembahasan konflik tenurial perlu dikaitkan dengan perlindungan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.

Dalam konteks ini, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk dikaji.

Pasal tersebut, mengatur perlindungan bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca Juga  Kasus Dugaan Ijazah Palsu LB Naik ke Meja Polda Kaltara, Bukti Mulai Dikumpulkan

Meski demikian, penerapannya terhadap perkara tertentu tetap harus mempertimbangkan fakta, karakteristik kasus, dan ketentuan hukum yang berlaku.

PLHL menilai, konflik antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin kehutanan membutuhkan pemeriksaan yang menyeluruh, bukan hanya berdasarkan status administratif suatu kawasan.

Kepastian hukum juga harus mempertimbangkan proses penetapan kawasan, kondisi faktual di lapangan, serta keberadaan hak masyarakat yang telah ada sebelumnya.

Berdasarkan data Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV yang dikutip dalam bahan diskusi, luas kawasan hutan di Kalimantan Utara pada 2025 mencapai sekitar 5,53 juta hektare.

Besarnya cakupan kawasan tersebut mempertegas pentingnya kepastian batas, kejelasan status hukum, dan penyelesaian konflik tenurial secara adil.

Bagi PLHL, perlindungan hutan dan perlindungan hak masyarakat tidak semestinya dipertentangkan.

Pengelolaan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak warga, sementara proses penegakan hukum wajib bertumpu pada fakta dan alat bukti yang sah.

Kasus Ahmad pun menjadi pengingat bahwa di balik status kawasan hutan terdapat persoalan penghidupan, penguasaan tanah, dan keadilan yang tidak boleh diabaikan. (*/red/cn/im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *