NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Nunukan berinisial H (60) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan periode 2016–2017.
Kasus tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah tidak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp3.483.318.396.
Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum H.
“Dari hasil ekspose yang ada, terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan H sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan,” jelas Burhanuddin, Selasa (20/10/2026).
“Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung menahan H di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Oktober hingga 11 November 2026,” tambahnya,
Burhanuddin mengeaskan, langkah penahanan diambil berdasarkan pertimbangan penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, terutama guna mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Untuk diketahui, H merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Nunukan pada periode 2015–2017.
Pengangkatan H dalam jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 821.2/SK-02/BKDD-III/II tertanggal 9 Februari 2015.
Dalam perkara ini, penyidik menduga H menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dugaan penyimpangan ini, berkaitan dengan proses penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan.
Penyidik menyoroti penetapan tunjangan perumahan sebesar Rp9,5 juta per unit yang diduga tidak menggunakan rumah dinas anggota DPRD yang disediakan pemerintah daerah sebagai objek penilaian.
Selain itu, penentuan nilai tunjangan tersebut diduga tidak mengacu pada standar rumah dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Burhanuddin menerangkan, ketentuan mengenai standar rumah dinas semestinya menjadi salah satu acuan dalam proses penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) WYP.
“Dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang mengatur standar rumah dinas pemerintah daerah. Hal inilah yang menjadi bagian dari materi penyidikan,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Burhanuddin, mengungkapkan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah yang ditaksir mencapai Rp3,48 miliar.
Lanjutnya, angka itu bukan sekadar perkiraan internal penyidik, melainkan merujuk pada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara (Kaltara).
“Berdasarkan hasil penghitungan auditor investigasi BPKP Kaltara, kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai Rp3.48 miliar,” ungkap Burhanuddin.
Disebutkan Burhanuddin, penyidik menduga perbuatan tersangka telah mengakibatkan pihak lain memperoleh keuntungan yang berimplikasi pada kerugian keuangan daerah.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, dalam hal ini anggota DPRD Nunukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp3,48 miliar,” bebernya.
Atas dugaan perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak hanya itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sesuai konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Namun, penetapan H sebagai tersangka belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penyidikan.
Kejari Nunukan menyatakan masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan pengembalian uang tunjangan yang telah diterima anggota DPRD Nunukan periode 2015–2017.
Burhanuddin memastikan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri lebih jauh perkara tersebut, termasuk upaya pengembalian dana yang telah dibayarkan.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami juga melakukan upaya agar uang tunjangan yang telah diterima anggota DPRD Nunukan periode 2015–2017 dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/red/cn/im)











