Kejagung Bongkar Jejak Tambang PT CCM di Nunukan, 4 Lokasi Disasar Penyidik

oleh -17 Dilihat

NUNUKAN – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali bergerak.

Kali ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menggeledah empat lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan secara serentak pada Rabu (23/9/2026). Langkah ini, menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti sekaligus membongkar konstruksi perkara pertambangan yang mencakup rentang waktu 2013 hingga 2025.

Dalam pengembangan kasus ini, empat lokasi yang disasar penyidik diantaranya berada di Jakarta dan Kaltara.

Lokasi pertama yakni kantor PT CCM di Jakarta, kemudian berlanjut ke lokasi kedua yaitu rumah mantan kepala daerah di Kaltara yang berada di Kabupaten Nunukan.

Tidak hanya sampaii di situ, penggeledahan kembali dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan sebagai lokasi ketiga.

Baca Juga  Usai Libur Lebaran, Sekprov Kaltara Tegaskan Disiplin ASN dan Soroti Dampak Positif WFA

Sementara lokasi keempat, adalah rumah mantan kepala dinas di Provinsi Kaltara yang berada di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada lingkungan korporasi.

Jejak dokumen dan informasi juga ditelusuri melalui sejumlah pihak maupun institusi yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan yang sedang diperiksa.

 

Rentang Perkara Panjang, Penyidikan Terus Dibuka

Perkara ini menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan PT CCM di Nunukan yang menjadi objek penyidikan berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.

PT CCM tercatat sebagai perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Tiga Desa di Nunukan Terseret ke Malaysia, Negara Baru Bereaksi Setelah Patok Bergeser

Data Badan Pusat Statistik mencatat, keberadaan perusahaan tersebut dalam kegiatan pertambangan dan penggalian di wilayah Nunukan.

Sejumlah dokumen perusahaan maupun laporan industri turut mencatat aktivitas PT CCM di Nunukan, termasuk kegiatan pertambangan terbuka yang mencakup produksi batubara serta pemindahan lapisan penutup.

Namun, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik masih merupakan bagian dari tahapan proses hukum.

Tindakan tersebut, belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus mempertanggungjawabkannya, tetap bergantung pada alat bukti dan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kejaksaan Pastikan Penyidikan Berjalan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi, membenarkan adanya rangkaian tindakan penyidikan tersebut.

Kejaksaan menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Telkomsel Klaim Jaringan Tetap Stabil Saat Lonjakan Trafik RAFI 2026, Payload Tembus 17,4 PB

Sebelumnya, perkara pertambangan di Nunukan juga telah memasuki tahapan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur kementerian dan perusahaan.

Salah satu perkembangan yang telah diberitakan adalah pemeriksaan terhadap Karuna Murdaya selaku Direktur PT CCM sekaligus Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

Kini, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari empat lokasi menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.

Bukti-bukti tersebut, selanjutnya akan diuji dan ditelusuri untuk mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan batubara PT CCM di Nunukan.

Penggeledahan telah dilakukan. Barang bukti telah diamankan. Namun perkara belum berakhir. Justru dari titik inilah penyidik memiliki ruang lebih luas untuk menelusuri rangkaian peristiwa dan menentukan konstruksi hukum perkara tersebut. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *