BULUNGAN – Pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara sengketa lahan antara Hasbi selaku penggugat dan Petrus Singal selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan batal dilaksanakan, Jumat (25/9/2026).
Agenda yang seharusnya menjadi momentum majelis hakim melihat langsung objek sengketa, justru tertunda setelah muncul polemik terkait kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian sebidang tanah oleh penggugat yang berbatasan langsung dengan tanah dan bangunan yang telah dikuasai pihak tergugat.
Yang mana, tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari objek sengketa tersebut, disebut telah berdiri sejak era 1980-an.
Kuasa hukum Petrus Singal, Hermanto Hamdi, mempertanyakan kapasitas BPN untuk hadir dalam pemeriksaan setempat.
Lanjutnya, sejak gugatan, jawaban hingga replik, BPN tidak pernah ditempatkan sebagai pihak maupun disebut sebagai pihak yang harus terlibat dalam perkara.
“Sejak awal BPN tidak dilibatkan. Tetapi ketika masuk pemeriksaan setempat, kenapa tiba-tiba BPN dihadirkan. Kami mempertanyakan, BPN hadir sebagai siapa?” ungkap Hermanto.
Hermanto menilai, kehadiran perwakilan BPN harus memiliki dasar penugasan yang jelas. Jika benar mewakili institusi, semestinya terdapat surat tugas atau dokumen resmi yang menerangkan kapasitas dan kewenangannya.
“Kalau memang resmi ditugaskan, paling tidak ada surat tugas atau surat penunjukan. Karena tidak ada legal standing dan permohonan tertulis, kami mempertanyakan apakah yang hadir benar-benar mewakili BPN,” bebernya.
Dikatakan Hermanto, persoalan kemunculan pihak yang mengatasnamakan BPN ini menjadi salah satu alasan pemeriksaan setempat tidak dapat dilaksanakan.
Sehingga, Majelis Hakim meminta pihak penggugat mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPN, apabila tetap menghendaki keterlibatan instansi tersebut dalam agenda descente.
“Jadi, Majelis Hakim menyarankan agar penggugat untuk bersurat secara resmi ke BPN, jika memang penggugat ini memang ngotot menghadirkan instansi tersebut,” ujarnya.
Hermanto juga menyoroti seseorang yang disebut berasal dari BPN dan hadir di lokasi persidangan. Namun, orang tersebut tidak masuk ke ruang sidang setelah kapasitas dan kewenangannya dipertanyakan.
“Kami tidak sempat memastikan siapa yang bersangkutan. Karena itu, perlu diklarifikasi apakah memang mendapat tugas resmi dari BPN atau datang secara pribadi,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum Petrus Singal lainnya, Andika Montolayuk, menilai sengketa tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah.
Montolayuk menambahkan, pihak tergugat telah menguasai dan menempati objek sengketa dalam waktu lama. Rumah yang berada di atas lahan itu juga disebut telah berdiri sejak era 1980-an.
Montolayuk menyebut, sebelum kemunculan penggugat tanah yang disengketakan itu tidak pernah ada masalah.
Persoalan kemudian mencuat, ketika penggugat membeli tanah yang berbatasan dengan tanah milik tergugat.
“Penggugat ini mau membeli tanah milik tergugat, tetapi klien kami tidak bersedia melepaskannya hingga akhirnya muncul gugatan di PN Bulungan,” kata Montolayuk.
Dalam perkara tersebut, kuasa hukum tergugat turut mempersoalkan dasar pengukuran dan peta yang digunakan.
Kuasa hukum tergugat menduga, terdapat kesalahan plotting yang menyebabkan posisi tanah bergeser dari batas fisik yang selama ini diketahui para pemilik dan saksi batas.
“Ukuran dan batas tanah itu tidak pernah menjadi masalah. Batasnya jelas dan diketahui saksi. Tetapi ada peta yang kami nilai salah plotting, sehingga titiknya tertarik ke belakang dan kemudian dijadikan dasar,” jelasnya.
Montolayuk menilai, persoalan batas seharusnya dapat diuji melalui pemeriksaan langsung di lapangan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan, para saksi batas, serta melakukan penegasan atau pengembalian patok berdasarkan kondisi faktual.
Dengan tegas, Montolayuk juga membantah apabila kliennya dianggap menyerobot lahan. Mengingat riwayat penguasaan, keberadaan bangunan selama puluhan tahun, kesaksian warga, serta dokumen pertanahan harus menjadi dasar dalam menguji perkara tersebut.
“Kami menyayangkan apabila klien kami seolah-olah dituduh menyerobot tanah, padahal sudah lama tinggal dan menguasai rumah tersebut. Semua harus dibuktikan dengan fakta dan dokumen, bukan sekadar klaim,” tegasnya.
Meski pemeriksaan setempat kembali tertunda, pihak tergugat menyatakan tetap menempuh jalur hukum dan menyerahkan seluruh persoalan kepada proses persidangan.
“Kami bersyukur klien tetap sabar dan tidak terpancing. Kami menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum dan berharap semuanya dibuka secara terang berdasarkan bukti yang ada,” pungkasnya. (*/red/cn/im)










