Dugaan Ijazah Palsu LB, BK DPRD Bulungan Belum Bergerak: Tunggu Polda Kaltara Buktikan

oleh -12 Dilihat

BULUNGAN – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan dari Partai Demokrat berinisial LB, belum berujung pada langkah kelembagaan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan.

Di tengah sorotan publik yang terus menguat, BK memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sebelum menentukan sikap terhadap anggota dewan tersebut.

Ketua BK DPRD Bulungan, Sunaryo, mengungkapkan pihaknya belum mengambil keputusan maupun tindakan terhadap LB.

Hal ini dikarenakan, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

“Kasus ini masih baru dan saat ini sudah ditangani Polda Kaltara. Kami dari BK belum melakukan tindakan apa pun,” ungkap Sunaryo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga  NasDem Tarakan Rampungkan Struktur DPC, Percepat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan

Sikap BK ini, dikatakan Sunaryo, didasarkan pada prinsip asas praduga tak bersalah. Terlebih lagi, proses pembuktian merupakan ranah aparat penegak hukum dan tidak boleh didahului oleh keputusan internal lembaga legislatif.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini BK DPRD belum mengambil sikap atau keputusan apa pun terkait perkara tersebut,” tegas politisi Partai NasDem itu.

BK Tunggu Bukti, Bukan Sekadar Dugaan

Meski belum mengambil langkah, Sunaryo, memastikan persoalan tersebut tidak akan diabaikan apabila proses hukum nantinya menemukan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan BK.

Baca Juga  TP PKK Malinau Gelar Dongeng Interaktif, Dorong Literasi Anak Sejak Dini

Sunaryo menjelaskan, apabila dugaan pemalsuan dokumen tersebut terbukti secara hukum, BK akan mengambil tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti melakukan pemalsuan dokumen, BK akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengajukan penonaktifan anggota yang dinyatakan bersalah,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan proses hukum sebagai pijakan utama sebelum lembaga DPRD mengambil langkah lebih jauh.

Sunaryo menerangkan, setiap keputusan BK nantinya tetap mengacu pada tata tertib DPRD Kabupaten Bulungan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Makanya, sampai saat ini BK belum menjatuhkan sanksi maupun mengambil keputusan terhadap LB,” pungkasnya.

Baca Juga  Sediakan Hunian Gratis bagi Keluarga Pasien Dari Luar Tarakan, Rumah Singgah Bunda Rahmawati Resmi Dibuka

Dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat Bulungan setelah proses penanganannya bergulir di kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota DPRD Bulungan yang terpilih melalui Pemilu 2024.

Karena itu, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan keabsahan dokumen pendidikan, tapi menyentuh persoalan integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Kaltara juga menyatakan proses perkara dugaan ijazah palsu dilakukan berdasarkan alat bukti dan tahapan hukum yang berlaku.

Karena itu, bola panas perkara tersebut kini berada pada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya. (*/red/cn/im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *