TARAKAN – Jaringan penggelapan mobil rental yang belakangan ini meresahkan warga Tarakan akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Dalam operasi cepat kurang dari 24 jam, Polres Tarakan tidak hanya meringkus para pelaku, tapi berhasi menelusuri belasan mobil yang digadaikan hingga keluar daerah.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa empat pelaku berinisial RK, FK, JR, dan BL berhasil diamankan.
“Jadi, para pelaku ini menggunakan modus menyewa atau merental mobil untuk kemudian digadaikan,” ungkap Erwin, Senin (08/12/2025)
Dijelaskan Erwin, kasus ini berhasil terbongkar setelah aparat penegak hukum menerima laporan dari dua pemilik rental yang kendaraannya tak kunjung dikembalikan.
“Setelah menerimalaporan, tim opsnal dengan cepat melakukan penyelidikan, hanya dalam waktu sekitar 16 jam dua pelaku dan tiga unit mobil berhasil diamankan,” jelas Erwin.
Dari hasil penyelidikan awal, Erwin, menuturkan, polisi menemukan bahwa aksi para pelaku bukan kali pertama dilakukan.
Dari keterangan dua pelaku yang berhasil diamankan itu, lanjut Erwin, polisi berhasil menggali informasi bahwa masih ada Sembilan korban dengan total 11 unit mobil yang sudah digadaikan.
“Dari dua laporan awal, kami kembangkan dan ditemukan ada sembilan korban. Barang bukti juga bertambah dari tiga menjadi sebelas unit kendaraan,” tutur Kapolres.
Erwin menerangkan, dari hasil pengembangan itu diketahui sejmlah mobil yang berhasil diamankan telah berpindah tangan hingga lintas kabupaten di Kalimantan Utara (Kaltara).
“Tercatat tiga unit berada di Tarakan, Enam unit di Malinau, serta Dua unit lagi kami amankan di wilayah pedalaman Nunukan,” terang perwira melati Dua itu.
“Dengan adanya temuan ini, kami juga menduga bahwa para pelaku melakukan aksinya secara terorganisasi,” tambahnya.
Dikatakan Erwin, dari para pelaku diketahui bahwa mobil rental tersebut digadaikan dengan nilai Rp35 juta hinga Rp52 juta, tergantung jenis kendaraannya.
“Uang hasil kejahatannya ini digunakan para pelaku untuk keperluan pribadi hingga berfoya-foya dan liburan,” bebernya.
Dalam perkara ini, Erwin memastikan, Polres Tarakan turut mengabulkan permohonan pinjam pakai mobil bagi korban yang menggantungkan mata pencaharian pada kendaraan mereka.
“Untuk para pelaku saat ini sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP, subsider Pasal 378 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman Empat tahun penjara,” tegasnya. (*/red/cn)









