NUNUKAN – Hutan di Liang Bunyu, Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, tak lagi utuh. Jejak alat berat membelah kawasan yang sebelumnya hijau, menyisakan hamparan tanah terbuka yang kini diduga berubah fungsi menjadi tambang galian c.
Aktivitas ini bukan sekadar soal perusakan lingkungan, melainkan membuka tabir dugaan praktik terorganisir yang melibatkan kepentingan ekonomi dan kekuasaan lokal.
Warga setempat menilai pembabatan hutan tersebut mustahil berlangsung tanpa restu pihak berpengaruh. Seorang warga Liang Bunyu, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut masuknya alat berat dan lamanya operasi tambang menunjukkan adanya “tangan kuat” yang bekerja di balik layar.
“Alat berat tidak mungkin keluar-masuk begitu saja. Aktivitas ini berlangsung lama. Dugaan kami ada pengusaha lokal dan oknum anggota DPRD Nunukan yang membekingi,” ujar warga itu, Selasa (23/12/2025).
Menurut dia, lahan yang dibabat semula diklaim sebagai milik warga. Namun belakangan berkembang dugaan bahwa tambang tersebut dikendalikan oleh seorang pengusaha lokal, dengan sokongan aktor politik daerah. Pola ini, kata warga, bukan hal baru di Sebatik Barat.
Ia mengaitkan peristiwa ini dengan pembabatan hutan mangrove di wilayah yang sama beberapa waktu lalu, kasus yang hingga kini tak pernah tuntas di meja hukum.
“Mangrove rusak, tapi tak ada satu pun yang benar-benar diproses. Sekarang polanya terulang,” katanya.
Dugaan berulangnya praktik perusakan hutan itu menguatkan kecurigaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Nunukan.
Ketua Umum HMI Cabang Nunukan, Andi Baso, menilai pembabatan hutan di Liang Bunyu tak bisa dilihat sebagai pelanggaran biasa, melainkan indikasi kejahatan lingkungan yang terstruktur.
“Hutan bukan ruang bebas eksploitasi. Jika ada aktor ekonomi dan politik yang membekingi perusakan ini, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap keadilan lingkungan,” ujar Baso.
Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir elit yang berlindung di balik jabatan dan modal.
HMI memperingatkan, kerusakan hutan di Liang Bunyu berpotensi memicu bencana ekologis mulai dari banjir hingga longsor serta menghilangkan ruang hidup masyarakat sekitar
Namun hingga kini, negara seolah absen. Aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah tegas, sementara pemerintah daerah dan DPRD Nunukan memilih diam.
Bagi HMI, sikap pasif ini justru memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah perbatasan tersebut.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pembabatan hutan secara terbuka, menelusuri alur perizinan, kepemilikan lahan, serta kemungkinan keterlibatan pengusaha dan oknum pejabat politik.
Sebagai organisasi mahasiswa, HMI Cabang Nunukan menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka tak ingin skenario pembiaran seperti kasus mangrove Sebatik Barat kembali terulang.
“Ketika hutan dirusak dan hukum tak hadir, yang dikorbankan bukan hanya lingkungan hari ini, tetapi masa depan generasi mendatang,” kata Baso.
Hingga laporan ini diturunkan, aparat penegak hukum dan DPRD Nunukan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan pengusaha lokal dan oknum anggota dewan dalam pembabatan hutan di Liang Bunyu. (*/red/cn/im)











