NUNUKAN – Belum juga tuntas polemik penggunaan mobil dinas mewah, Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali terseret isu yang lebih serius dugaan nepotisme di jantung kekuasaan.
Kali ini, sorotan mengarah pada program Beasiswa Harapan Energi Baru, skema bantuan pendidikan yang semestinya steril dari konflik kepentingan.
Aroma tak sedap itu menguat setelah muncul informasi bahwa salah satu penerima beasiswa diduga memiliki hubungan keluarga langsung dengan Bupati Nunukan, Irwan Sabri.
Dugaan tersebut bukan sekadar bisik-bisik. Namanya tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 766 Tahun 2025 tentang penetapan penerima beasiswa.
Program yang idealnya dijalankan melalui seleksi ketat, transparan, dan adil itu kini dipertanyakan legitimasinya.
Ketika penerima bantuan pendidikan diduga berasal dari lingkar kekuasaan, konflik kepentingan tak terelakkan. Prinsip pemerintahan bersih pun berada di bawah ancaman.
Sejumlah sumber yang dihimpun media ini menyebutkan, penerima tersebut diduga merupakan keponakan bupati.
Dalam SK yang beredar, nama berinisial AN tercantum pada nomor urut 33, dengan NIS/NIM C011211043, menerima beasiswa senilai Rp40 juta.
Namun hingga kini, Pemkab Nunukan belum membuka penjelasan resmi bagaimana proses seleksi dilakukan, siapa saja peserta yang mendaftar, indikator penilaian yang digunakan, hingga siapa pihak yang mengusulkan dan merekomendasikan penerima.
“Jika ini benar, ini bukan lagi isu biasa. Ini menyangkut etika kekuasaan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Ketika keluarga kepala daerah menerima fasilitas strategis dari negara, publik punya alasan kuat untuk curiga.” tambah sumber itu.
Kecurigaan itu kian menguat lantaran informasi program beasiswa terkesan ditutup rapat. Tak ada daftar peserta seleksi, apalagi publikasi hasil penilaian.
Pertanyaannya sederhana namun krusial apakah semua anak Nunukan benar-benar mendapat kesempatan yang sama, atau ada jalur istimewa bagi keluarga penguasa?
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi mencederai semangat Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
“Hal ini tentu saja dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen anti nepotisme di daerah perbatasan,” terangnya.
Kini bola ada di tangan pemerintah daerah, tanpa transparansi dan penjelasan terbuka, dugaan nepotisme ini berisiko menjadi potret lain dari kekuasaan yang disalahgunakan. (*/red/cn)











