Pengadaan Kerja Sama Media Dinsos Kaltara Dipastikan Sesuai Aturan dan Transparan

oleh -21 Dilihat

BULUNGAN – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Utara, Obed Daniel LT, menegaskan proses pengadaan kerja sama media di lingkungan Dinsos Kaltara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia memastikan tidak ada tahapan yang dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintah.

Menurut Obed, pengadaan kerja sama media sepenuhnya dilakukan melalui sistem e-Purchasing pada katalog elektronik (E-Katalog) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga prosesnya dapat dipantau secara terbuka.

“Mulai dari pemilihan penyedia, penetapan spesifikasi hingga pemesanan barang dan jasa dilakukan melalui sistem tersebut,” tegas Obed melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/01/2026).

“Dengan demikian, pengadaan ini telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga  Gedung PUPR-Perkim Malinau Diresmikan, Pemkab Targetkan Pelayanan Infrastruktur Lebih Optimal

Ia menjelaskan, kerja sama dengan media merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi program, kegiatan, dan kebijakan Dinas Sosial kepada masyarakat secara luas dan tepat sasaran.

Besaran anggaran yang dialokasikan, lanjutnya, disusun berdasarkan kebutuhan publikasi, cakupan wilayah, serta intensitas informasi yang harus disampaikan kepada publik.

“Seluruh kegiatan kerja sama media telah masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran resmi, mulai dari RKPD, RKA, hingga DPA,” jelasnya.

“Perencanaan tersebut disesuaikan dengan dinamika kebutuhan informasi publik, khususnya pada sektor pelayanan sosial yang bersifat responsif dan mendesak,” tambah Obed.

Baca Juga  Sekda Malinau Tegaskan Peran Guru Kristen Jaga Ketahanan Keluarga dan Moral Generasi Muda

Obed menerangkan, pemilihan penyedia media juga mengacu pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang memuat nama paket, jumlah, serta metode pemilihan secara jelas.

Menurutnya, keterbukaan sejak tahap perencanaan hingga pemesanan tersebut menutup peluang penentuan harga secara sewenang-wenang.

Selain itu, kondisi geografis Kalimantan Utara yang luas dan sebagian wilayahnya sulit dijangkau menjadi pertimbangan penting dalam strategi penyebaran informasi.

Distribusi informasi ke daerah terpencil, perbatasan, dan pedalaman memerlukan dukungan media yang memiliki jangkauan memadai.

“Informasi mengenai bantuan sosial harus sampai ke sasaran yang tepat agar tidak terjadi kesalahan penyaluran. Program-program kesejahteraan sosial, termasuk yang masuk dalam Program Strategis Nasional, harus disampaikan secara cepat dan akurat,” terangnya.

Baca Juga  Pemkab Malinau Gelar Natal Oikumene, Bupati Tekankan Peran Keluarga dan Persatuan

Ia juga menegaskan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kalimantan Utara berperan sebagai koordinator publikasi pemerintah daerah yang berfokus pada kebijakan dan program strategis secara makro.

Sementara itu, Dinas Sosial memiliki kekhususan dalam menangani isu-isu sosial yang membutuhkan sosialisasi teknis dan berkelanjutan.

“Penanganan fakir miskin, penyandang disabilitas, hingga korban bencana memerlukan komunikasi yang detail dan tepat sasaran,” ungkapnya.

“Karena itu, belanja media kami anggarkan sebagai dukungan operasional untuk memastikan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja Dinas Sosial,” pungkasnya. (*/red/cn/bnt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *